Jumat, 10 April 2026

Ilegal Fishing

Nasib Mematikan Nelayan Papela di Perairan Australia

Sirip hiu dan teripang menjadi primadona nelayan Desa Papela, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RIO TETI
JANDA - Raia Tata (53), Mirna Wati Pau (62) dan Salmawati (44), warga Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Status mereka adalah janda setelah suami mereka tenggelam di perairan Australia saat menangkap ikan hiu dan teripang. 

POS-KUPANG.COM, ROTE - Sirip hiu dan teripang menjadi primadona nelayan Desa Papela, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahan baku produk makanan bernilai gizi tinggi ini dijual dengan harga fantastis.

Namun, proses mendapatkannya secara ilegal dari perairan Australia, serta mengakibatkan konsekuensi yang dapat mengubah hidup.

Beberapa nelayan Papela, yang menggunakan perahu motor, mempertaruhkan segalanya - terkadang menyeberang ke perairan ilegal - sementara yang lain terus menangkap ikan secara sah di dalam Kotak MoU sebagai bagian dari tradisi menggunakan perahu tanpa mesin yang sudah berlangsung lama.

Bagi nelayan yang melanggar perbatasan laut, nasib mereka di tangan Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia (AFMA) dan Pasukan Perbatasan Australia (ABF). Australia tidak mentolerir pelanggaran batas laut.

Konsekuensi penangkapan hiu dan teripang di zona laut Australia sangat berat. Perahu motor dibakar, nelayan ditahan dan dituntut berdasarkan hukum Australia. Hidup di penjara sering kali, berarti akan terpisah dari keluarga mereka selama mereka dberada dalam masa tahanan.

Data dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kupang menunjukkan bahwa ratusan nelayan telah melanggar batas perairan Australia dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2022-2023, terdapat 36 nelayan Indonesia yang dituntut di Pengadilan Australia karena melakukan penangkapan ikan illegal di Perairan Australia. Pada tahun 2023-2024, jumlah ini meningkat menjadi 75 nelayan Indonesia. 

Data terakhir Juli 2025 menunjukkan bahwa 247 nelayan Indonesia telah dituntut di Pengadilan Australia sejak 1 Juli 2024.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, hidup mereka tidak akan pernah sama lagi.

PETA MOU BOX - Kepala Desa Papela, Sugiarto FAS Azhari memperlihatkan peta MoU Box.
PETA MOU BOX - Kepala Desa Papela, Sugiarto FAS Azhari memperlihatkan peta MoU Box. (POS-KUPANG.COM/RIO TETI)

Selama suami ditahan di Australia, istri dengan susah payah menafkahi anak-anak. Hal serupa dilakukan beberapa warga Papela yang menjadi single parent akibat suami tenggelam, hilang karena alam yang ganas. Atau mungkin juga karena diserang buaya Australia yang terkenal ganas.

Raia Tata (53) tidak menyangka menjadi janda di usia 22 tahun. Suaminya, Muhammad Yamin Tong bersama nelayan lain hilang di perairan Australia pada tahun 1994. Saat itu, mereka sedang memancing hiu. Yamin meninggalkan istri dan bayi berusia satu tahun.

Setelah tujuh tahun, dalam perputaran nasib yang berliku, Raia menikah lagi dan kembali berduka. Perahu motor suaminya, Syarif Yunus tenggelam. Syarif tidak pernah ditemukan. 

Mirna Wati Pau (62) dan Salmawati (44) juga kehilangan suami. Perahu motor Ambi Pello, suami Mirna dan ayah dari Salmawati, tenggelam tahun 1989. Pada Desember 2005, ajal menjemput Latif Draja. Suami Salmawati bersama dua nelayan ‘ditelan’ ganasnya laut Australia. 

Meskipun lolos dari gelombang badai, nelayan Papela, Abdul Mawong (57) dan Mohamad Yamin (45) ditangkap AFMA dan ABF karena melanggar batas laut. Abdul ditangkap pada tahun 1997. Setelah proses hukum, divonis dua bulan penjara.

Enam tahun kemudian, Abdul ditangkap lagi, dan dihukum dua tahun penjara. Baru tahun lalu, Abdul mencari teripang di perairan Australia timur, ditangkap dan perahu motor dibakar. Setelah ditahan dua minggu, Abdul dan 12 nelayan dikembalikan ke Papela. 

Sementara Mohamad Yamin mengklaim ditangkap 11 kali selama 1996-2021, semuanya terkait penangkapan ikan ilegal. Hidup di penjara terlama dijalani Yamin sela ma 16 bulan, dari November 1999, hingga dia dibebaskan pada Juni 2021 dan dideportasi ke Papela.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved