Malaka Terkini

Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Tetapkan Tersangka Penikaman Terhadap Anggota PSHT di Morukren

Ia juga mengimbau seluruh anggota PSHT di Malaka untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
TERSANGKA PENIKAMAN - Kuasa Hukum desak Polres Malaka tetapkan tersangka penikaman terhadap seorang anggota PSHT di Morukren, Kamis (14/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Malaka diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Marten Tino Falo Taemnanu (22), warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), beberapa hari lalu di Morukren, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Melkitison Tanahu, saat jumpa pers di halaman Mako Polres Malaka usai mendampingi saksi menjalani pemeriksaan, Kamis (14/8/2025).

"Kami percaya penyidik Polres Malaka mampu mengungkap kasus penikaman di Morukren ini. Tadi juga kami sudah kantongi nama-nama terduga pelaku, sekitar sembilan orang, dan satu di antaranya sudah ditahan,” ujar Melkitison.

Ia juga mengimbau seluruh anggota PSHT di Malaka untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.

Baca juga: Polres Malaka Serius Usut Kasus Penikaman di Morukren Malaka


Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum korban, Arman Tanono. Ia meminta Polres Malaka segera mengumumkan identitas para terduga pelaku.

“Siapapun pelakunya harus diungkap, agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Menurut Arman, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, peristiwa penikaman berawal dari acara peminangan (masuk Minang) di Solo, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima. Ia menduga ada skenario yang direncanakan oleh sekelompok pemuda dari Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur.

“Kami menduga kelompok ini sudah merencanakan aksi tersebut. Saat pulang dari acara, terjadi pelemparan di Morukren hingga akhirnya korban ditikam. Penyidik seharusnya juga menahan mobil pikap yang digunakan untuk memobilisasi para terduga pelaku,” ujarnya.

Arman memastikan tim hukum akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

“Ini menyangkut nyawa manusia, yang tidak bisa diperjualbelikan. Kami akan kawal sampai tuntas di pengadilan,” tegasnya. (ito)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved