Kota Kupang Terkini
Soal Retribusi Pemasukan Telur Ayam, Patris Aneka Niaga Kritik Plh Kadis Pertanian Kota Kupang
PT Aneka Niaga menegaskan bahwa uang yang diminta untuk dikembalikan Pemkot Kupang adalah retribusi pemasukan telur
"Yang pasti pemungutan retribusi itu mempunyai dasar hukum," katanya, Selasa (12/8).
Ia menjelaskan bahwa pemungutan retribusi di Kota Kupang dilakukan berdasarkan Perda yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang.
Pungutan tanpa dasar hukum tergolong pungutan liar (pungli).
Jefry Pelt sedang mencari tahu dasar apa yang digunakan terkait permintaan pengembalian uang retribusi.
"Saya baru bertugas sebagai Plt Kadis Pertanian, dan sedang mencari tahu dasar apa yang digunakan terkait permintaan pengembalian retribusi itu," ujarnya.
Ia menduga permintaan pengembalian dana tersebut kemungkinan terkait selisih pembayaran.
"Mungkin mereka memasukkan dua rak telur, tapi pembayarannya untuk enam rak. Artinya ada selisih empat rak, dan itu bisa dikembalikan. Situasi seperti ini disebut restitusi," jelasnya.
Jefry Pelt memastikan pihaknya akan memberikan jawaban resmi secara tertulis kepada PT Aneka Niaga setelah proses penelusuran selesai.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Kupang belum menepati janji mengembalikan uang milik PT Aneka Niaga. Uang senilai Rp 4.000.000 tersebut merupakan retribusi telur ayam yang dipungut Dinas Pertanian namun tidak diatur dalam Perda.
Penanggungjawab Bagian Keuangan PT Aneka Niaga, Patris Andreas Titi menyampaikan hal ini, Senin (4/8/2025). “Kami dijanjikan Pemkot Kupang akan kembalikan uang, tapi sampai dengan saat ini belum ada realisasi,” katanya.
Patris menjelaskan, PT Aneka Niaga keberatan atas penetapan retribusi pemasukan telur ayam. Keberatan itu disampaikan secara tertulis oleh Komisaris PT Aneka Niaga, Hengky Marloanto. Surat bertanggal 24 Desember 2024 itu ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Kupang.
“Setelah kami meneliti isi peraturan daerah pasal demi pasal, dan juga bagian penjelasan serta lampiran, tidak ditemukan adanya pengaturan mengenai retribusi pemasukan telur ayam,” kata Patris mengutip isi surat tersebut.
Sesuai Pasal 126 Ayat 2 huruf g Perda Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 190 Ayat 1 Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut Patris, wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas pengenaan retribusi tersebut.
Berdasarkan penelusuran material pengaturan mengenai jenis dan objek retribusi tersebut, tidak ditemukan adanya pengaturan tentang retribusi pemasukan telur ayam, sehingga penetapan retribusi bagi pemohon rekomendasi pemasukan telur ayam adalah tidak berdasarkan hukum.
“Kami menyampaikan keberatan dan meminta pengembalian Rp 4.000.000 atas pengenaan retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan pengaturan dalam Perda. Dengan keberatan ini maka pengenaan retribusi harus dihentikan untuk pengurusan rekomendasi pemasukan telur ayam selanjutnya,” tandas Patris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.