Kota Kupang Terkini
Soal Retribusi Pemasukan Telur Ayam, Patris Aneka Niaga Kritik Plh Kadis Pertanian Kota Kupang
PT Aneka Niaga menegaskan bahwa uang yang diminta untuk dikembalikan Pemkot Kupang adalah retribusi pemasukan telur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pihak PT Aneka Niaga menegaskan bahwa uang yang diminta untuk dikembalikan Pemkot Kupang adalah retribusi pemasukan telur ayam yang dipungut Dinas Pertanian karena tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
"Jadi, bukan selisih pembayaran," tegas Penanggungjawab Bagian Keuangan PT Aneka Niaga, Patris Andreas Titi saat mendatangi Kantor Pos Kupang, Rabu (13/8/2025).
Patris menanggapi pernyataan Asisten I Sekda Kota Kupang yang juga Plh Kepala Dinas Pertanian, Jefry Pelt.
Berdasarkan laporan Ombudsman Perwakilan NTT, lanjut Patris, pungutan retribusi pemasukan telur ayam yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Kupang merupakan mal administrasi.
"Retribusi itu ditarik saat kami mengurus rekomendasi pemasukan telur di Dinas Pertanian Kota Kupang," ujarnya.
Sebagai pimpinan, lanjut Patris, sebaiknya Jefry Pelt mengecek terlebih dulu informasi mengenai substansi persoalan yang disampaikan pihak PT Aneka Niaga.
"Kami sudah beberapa kali menyurati Dinas Pertanian Kota Kupang. Pak Asisten sebelum memberi tanggapan sebaiknya pelajari dulu surat-surat yang masuk," ujarnya.
"Sebagai Plh Kepala Dinas, beliau seharusnya panggil bawahan untuk cek informasi sebenarnya," tambah Patris.
Patris mengatakan, Pemkot Kupang sudah menanggapi keberatan PT Aneka Niaga. Melalui surat bernomor 016/DISTAN.900.1.13.1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, Sekda Kota Kupang saat itu Fahrensy Priestley Funay menyampaikan bahwa permintaan PT Aneka Niaga terkait penyetoran kembali biaya retribusi telur ayam belum bisa dilakukan karena sedang ada pemeriksaan BPK RI.
“Menindaklanjuti hasil rapat bersama Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda, Inspektur pada Inspektorat Daerah, Plt. Kaban Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Hukum dan Dinas Pertanian pada tanggal 12 Februari 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa berhubung Badan pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT sementara melakukan pemeriksaan interim atas Kaporan Keuangan Pemda Kota Kupang tahun 2024, maka untuk sementara permintaan Saudara terkaity penyetoran kembali biaya retribusi pemasukan telur belum dapat kami lakukan menunggu sampai selesainya pemeriksaan BPK RI,” demikian isi surat Sekda Kota Kupang tersebut.
Merujuk pada surat Sekda Kota Kupang, Jefry Pelt selaku Asisten Pemerintah dan Kesra juga hadir dalam rapat tersebut. "Tapi sekarang koc beri tanggapan lain," kritik Patris.
Patris mengatakan, telur sudah dikenakan pajak (Pendapatan Negara Bukan Pajak/PNBP) di daerah asal. "Masa datang di sini kena dobel lagi."
Ia mengatakan, pihak PT Aneka Niaga menanti surat penjelasan dari Asisten I sekaligus Plh Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang. "Pak Asisten I janji balas surat, tapi sampai kapan?" ujarnya.
Sebelumnya, Jefry Pelt menanggapi permintaan pengembalian retribusi telur ayam dari PT Aneka Niaga.
Menurut Jefry Pelt, setiap pemungutan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.