Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Pengamat Hukum Undana Bedah Kasus Kematian Prada Lucky, Soroti Kewenangan Ankum dan Dugaan Kekerasan

Menurutnya, dalam UU TNI dan peraturan pelaksanaannya, terdapat kewenangan yang disebut Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). 

POS-KUPANG.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR
PODCAST POS KUPANG - Pengamat hukum Undana, Deddy Manafe, S.H saat membedah kasus Prada Lucky Namo dalam acara Podcast Pos Kupang, Sabtu 9 Agustus 2025. 

Lebih lanjut, Deddy mengatakan kemungkinan banyak pihak dapat menjadi tersangka tergantung pada peran masing-masing. 

Ia juga mengkritisi tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah Prada Lucky.

"Autopsi adalah satu-satunya alat bukti yang bisa memastikan penderitaan korban akibat perbuatan terduga pelaku. Tanpa itu, pembuktian akan sulit," pungkasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved