Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Pengamat Hukum Undana Bedah Kasus Kematian Prada Lucky, Soroti Kewenangan Ankum dan Dugaan Kekerasan

Menurutnya, dalam UU TNI dan peraturan pelaksanaannya, terdapat kewenangan yang disebut Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). 

POS-KUPANG.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR
PODCAST POS KUPANG - Pengamat hukum Undana, Deddy Manafe, S.H saat membedah kasus Prada Lucky Namo dalam acara Podcast Pos Kupang, Sabtu 9 Agustus 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat hukum, pengajar hukum pidana dan hukum pidana militer, serta aktivis HAM, Deddy Manafe, S.H, mengulas secara kritis kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo dalam acara Podcast Pos Kupang bersama host Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo, pada Sabtu (9/8/2025).

Dosen Undana ini menilai, penanganan kasus ini seharusnya dimulai dari akar masalah, yakni pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan perilaku almarhum Prada Lucky. 

Menurutnya, dalam UU TNI dan peraturan pelaksanaannya, terdapat kewenangan yang disebut Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). 

Namun, ia menegaskan perlu ada kejelasan siapa yang dimaksud dengan Ankum dan bagaimana penerapannya di lapangan.

Baca juga: Ratapan Ibu Prada Lucky Namo: Mati Sia-sia di Tangan Senior, Mama Hancur Nak!


"Apakah semua senior adalah Ankum? Sama seperti di sekolah, semua guru adalah pendidik, tapi tidak semua guru berwenang menghukum murid. Demikian pula di TNI, tidak semua senior adalah Ankum. Untuk lebih detail, sebaiknya pihak TNI yang menjelaskan," ujar Deddy.

Ia juga menyoroti metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Ankum terhadap prajurit yang diduga melanggar.

Menurutnya, publik perlu tahu seperti apa prosedur pemeriksaan itu dan siapa yang berwenang memproses jika terjadi pelanggaran.

"Dalam organisasi TNI ada Polisi Militer (PM), Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer. Mereka memiliki perangkat hukum dan kewenangan masing-masing," jelasnya.

Deddy mengungkap, dalam hukum militer dikenal istilah disersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin. 

Dalam kasus Prada Lucky, ia melihat adanya dugaan pelanggaran prosedur. Berdasarkan kronologi yang beredar di media sosial, almarhum sempat melarikan diri, dijemput kembali, lalu diduga mengalami penyiksaan menggunakan selang.

"Seharusnya saat itu diterapkan kode etik, bukan kekerasan. Dari kronologi yang ada, terlihat proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Deddy menduga, peristiwa tersebut telah dipersiapkan hingga mengakibatkan korban meninggal. 

Ia menilai, indikasi kasus ini dapat mengarah pada Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diawali, disertai, atau diikuti tindak pidana lain.

"Oknum-oknum yang bukan Ankum tetapi terlibat, serta adanya persiapan dan upaya menutupi informasi, menunjukkan adanya pelanggaran serius. Apalagi jika Danyon sudah memerintahkan berhenti namun tidak diindahkan, itu jelas pelanggaran perintah tindak pidana militer," ungkapnya.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan kemungkinan banyak pihak dapat menjadi tersangka tergantung pada peran masing-masing. 

Ia juga mengkritisi tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah Prada Lucky.

"Autopsi adalah satu-satunya alat bukti yang bisa memastikan penderitaan korban akibat perbuatan terduga pelaku. Tanpa itu, pembuktian akan sulit," pungkasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved