Ende Terkini
PKL di Pesisir Pantai Ndao Diminta Angkat Kaki Karena Tempati Garis Sempadan
Pemerintah Kabupaten Ende mengambil langkah tegas terhadap keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende mengambil langkah tegas terhadap keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang garis sempadan pantai, mulai dari Pantai Kota Raja hingga Pantai Ndao di Kecamatan Ende Utara.
Para penghuni dan PKL disana diminta segera mengosongkan area tersebut demi keselamatan bersama serta kelestarian lingkungan pesisir. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ende, Mustaqim Mberu mengatakan, seharusnya pembongkaran bangunan dilakukan Senin (4/8) lalu namun ditunda.
Hal ini terjadi karena ada penolakan dari warga dan PKL yang menginginkan pertemuan langsung dengan Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Mustaqim menegaskan, keberadaan bangunan dan PKL di garis sempadan pantai itu menyalahi aturan, karena wilayah tersebut merupakan zona larangan untuk didirikan bangunan permanen maupun semi permanen.
Pemerintah telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran kepada para warga.
“Sudah ada teguran, bahkan sudah diberikan opsi pemindahan. Tapi warga tetap tidak berkenan. Peringatan sudah kami layangkan hingga ke tahap pembongkaran,” jelasnya, Selasa (5/8).
Dijelaskan Mustaqim, Pemerintah tak hanya menertibkan, namun telah mengupayakan relokasi para PKL ke lokasi yang lebih aman, seperti di area Terminal Ndao dan sejumlah pasar tradisional di Kota Ende. Namun PKL tetap menolak.
Padahal, langkah relokasi ini bukan hanya sekadar penertiban, melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan warga dari ancaman abrasi yang terus mengikis garis pantai.
“Air laut sudah berada persis di belakang bangunan warga. Itu sangat berisiko. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu lokasi sempadan harus dikosongkan dan dikembalikan pada fungsinya,” tambahnya.
Pemkab Ende telah mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk pembangunan turap penahan abrasi di wilayah tersebut.
Namun, pembangunan hanya bisa dilaksanakan apabila lokasi sudah bebas dari bangunan warga dan lapak pedagang.
Hal ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkab Ende dalam menanggulangi dampak perubahan iklim dan menjaga keselamatan masyarakat pesisir.
Terkait relokasi itu, sejumlah PKL yang ditemui Pos Kupang, menolaknya dengan alasan, kawasan itu telah menjadi sumber utama penghidupan mereka selama bertahun-tahun.
Abdul (47), pemilik kios sembako disana, menilai rencana relokasi itu tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Daftar Nama 37 Pejabat Administrator dan Pengawas di Ende yang Dimutasi |
![]() |
---|
Pantai Batu Hijau Penggajawa Ende Wisata Alam yang Memikat Mata dan Ladang Rejeki |
![]() |
---|
Tim Advokasi Geothermal Keuskupan Agung Ende Kritik Hasil Uji Petik Satgas Pemprov NTT |
![]() |
---|
Polisi Jaring Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam |
![]() |
---|
Saat Polisi di Ende Jual 34 Ton Beras Murah ke Masyarakat, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.