Belu Terkini
Pengadilan Negeri Atambua Siap Eksekusi Dua Bidang Lahan Sengketa di Halifehan
Pengadilan Negeri Atambua menyatakan kesiapan mengeksekusi dua bidang lahan sengketa yang berlokasi di Halifehan, Jalan Adi Sucipto.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pengadilan Negeri Atambua menyatakan kesiapan mengeksekusi dua bidang lahan sengketa yang berlokasi di Halifehan, Jalan Adi Sucipto, RT 15/RW 05, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Indonesia Timor Leste.
Lahan sengketa yang akan dieksekusi terdiri dari dua bidang tanah masing-masing seluas 2.070 meter persegi dan 2.300 meter persegi, yang merupakan satu kesatuan. Perkara ini tercatat sejak tahun 2016 dengan nomor perkara: 77/S.KK/HT/10.01/2016/PN.ATB dan telah diajukan permohonan eksekusinya sejak 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Mohamad Sholeh, menyampaikan, perkara permohonan saudara Damianus Maximus Mela ini sejak tahun 2021 lalu. Ketika kami menjabat satu tahun yang lalu, prosesnya telah sampai pada permohonan sidang.
"Sehingga kami sudah sempat laksanakan yaitu sidang eksekusi pada bulan Mei 2024 lalu karena saat itu ada penundaan adanya agenda Pilpres, Pileg dan Pilkada. Sehingga usai Pilkada, kita tindaklanjuti dengan adakan sidang eksekusi sudah terlaksana," ujarnya.
Sedangkan, untuk sita eksekusinya sendiri batas terakhir, kemarin masih lakukan koordinasi dengan pihak Polres Belu untuk pengamanan. Karena, waktu sita eksekusi nanti akan rame dengan warga, tapi tetap dilakukan eksekusi.
"Sehingga posisi sekarang tanah sengketa berstatus sita eksekusi, tinggal lakukan eksekusi secara fisik untuk pengosongan karena permintaan pemohon," jelas Sholeh.
Lanjut dia, dalam tahapan itu ditengah sita eksekusi masih ada boleh mengajukan upaya untuk melakukan sita eksekusi itu sampai dengan dilaksanakannya eksekusi secara langsung.
Karena, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pemohon untuk apakah pihak pengamanan dari Polres Belu telah siap atau belum.
"Kemarin kita tunggu sampai selesai peringatan HUT Bhayangkara dan rencana akan ada jawaban dari Polres Belu terkait pengamanan, tapi sampai hari ini pemohon belum menyampaikan jawaban ke kami apakah sudah siap koordinasinya dengan pihak keamanan, kita tinggal menunggu itu," sebut Sholeh.
Sementara itu, sambil menunggu kesiapan dari pihak pengamanan Kepolisian dari pemohon, kemarin dari salah satu keluarga termohon mengajukan ajukan perlawanan eksekusi seperti yang diketahui apabila belum disita dia tidak bisa lakukan perlawanan ekseskusi, tapi ketika ada sita eksekusi itu bisa dilakukan perlawanan.
Posisi perlawanan terhadap eksekusi secara ketentuan tidak menunda pelaksanaan eksekusi secara umum. Tapi, ada beberapa hal, sementara ditunjuk majelis hakim untuk menangani perlawanan itu. Secara umum bisa menindaklanjuti atau tidak, itu tergantung tim telaan yang telah ditunjuk untuk menelaah perkara tersebut.
"Salah satu kriteria secara umum perlawanan sita eksekusi memang tidak menghalangi tapi ada beberapa hal yang bisa jadi kebijakan kami lakukan penundaan itu dalam hal ini dilakukan oleh pihak ketiga tidak terlibat dalam perkara pokok, tapi kalau terlibat dalam perkara pokok tidak bisa halangi sita," terang Sholeh.
"Kalau di luar pihak yang berperkara itu nanti akan kita lakukan metting. Hal yang kedua disertai dengan bukti yang otentik seperti sertifikat dan sementara sedang ditelaah oleh tim kami apakah nanti bisa menunda eksekusi atau tidak," tambah Sholeh.
Menurut dia, posisinya permohonan sita eksekusi ini, pertama menunggu informasi keamanan dari Polres Belu dan itu bukan ranah kami tergantung pemohon dengan pihak Kepolisian untuk mengatur pengerahan sejauh mana kerawanannya personel yang dibutuhkan itu diluar kami.
"Kami menunggu kesiapan pengamanan dan waktunya kapan. Apakan bisa tunda eksekusi atau tidak. Kalaupun menunda, penundaan tidak lebih dari putusan tingkat pertama itu aturannya. Nanti kita tunggu, kalau keamanan siap kemudian telaahnya tidak menunda eksekusi, ekseskusi bisa kita laksanakan," kata dia.
Untuk perlawanan ada dua macam yang sesuai yakni hukum dan melawan. Hukum, dimana sesuai dengan hukum perlawanan yang melalui gugatan seperti perlawanan gugatan oleh termohon sedangkan melawan, melanggar hukum yaitu ketika aparat kami sudah menentukan hari turun lapangan ada pihak yang kerahkan massa lakukan kekerasan itu ada pelanggaran pidana yang dituntutkan kepada pihak terkait karena menghalang-halangi pelaksaan pemerintahan yang sah.
"Karena kita menjalankan undang undang sesuai bunyi putusan karena pihak yang menang wujud dari keputusan hukum lalu kita laksanakan, ketika itu dia tidak gunakan saluran yang tepat maka ada pasal yang dikenakan itu ancaman hukumannya bisa dua sampai empat tahun," urai Sholeh.
Ia menambahkan, sudah jalan aturan hukum seorang sudah dinyatakan menang oleh pengadilan kemudian diminta untuk menyalahkan objek sengketa maka harus kami lakukan. Karena untuk pihak yang tereksekusi bisa lakukan upaya-upaya hukum yang ada yaitu pihak-pihak yang tidak terlibat dalam pokok perkara bisa mengajukan perlawanan.
Hal berikut, apabila sudah kami eksekusi tidak ads jalan keluar, silakan didata bagunan objek atau benda yang ada didalamnya didata, didokumentasi maka ketika sudah dilakukan eksekusi kemudian mereka masih bisa ajukan gugatan dari pihak sebelah nanti kita periksa.
Terpisah, Kuasa Hukum pemohon, Ferdi Maktaen, meminta kepastian pelaksaaan eksekusi, karena sekarang bukan kewenangan pihaknya. Semua ada di pengadilan itu prosedur, tapi prinsipnya kami meminta segera dieksekusi dan Kepolisian segera rampungkan kebutuhan karena perkara ini sudah cukup lama. (gus)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.