Breaking News

Sekolah Kedinasan

Pengumuman SKD Sekolah Kedinasan 2025 Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Sesi dan Lokasi Ujian

Pengumuman seleksi tersebut mencakup lokasi ujian, waktu pelaksanaan, serta sesi masing-masing peserta.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI SELEKSI - Kanwil Kemenkumham NTT gelar Pelaksanaan SKD hari pertama calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham T.A 2023 di UPT BKN Kupang, Senin 19 Juni 2023. 

POS-KUPANG.COM - Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi sekolah kedinasan tahun 2025 resmi dilakukan mulai hari ini, Selasa (5/8/2025). 

Pengumuman seleksi tersebut mencakup lokasi ujian, waktu pelaksanaan, serta sesi masing-masing peserta.

Dikutip dari Tribunnews, Sekolah kedinasan adalah lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga pemerintahan, seperti STAN, IPDN, STIN, Poltekim, Poltekip, dan lainnya. 

Lulusan dari sekolah ini umumnya langsung diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pendaftaran sekolah kedinasan sendiri telah ditutup pada 18 Juli 2025 lalu.

Setelah proses pendaftaran, hasil seleksi administrasi telah diumumkan pada 22 Juli 2025. 

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kini bersiap mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD dan Ketentuan Teknis

SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan persiapan. 

Peserta yang tidak hadir atau datang terlambat, akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKD.

Baca juga: Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025 Digelar Mulai 11 Agustus, Cek Kisi-Kisi Materinya 

 

SKD terdiri dari tiga jenis tes berikut:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal
Tes Intelegensi Umum (TIU) – 35 soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal
Pembobotan Nilai
TKP: Jawaban benar bernilai 1–5, tidak menjawab = 0
TIU & TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab = 0
Ambang Batas Kelulusan SKD
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, berikut ambang batas kelulusan:

A. Peserta Reguler:
TKP: minimal 156
TIU: minimal 80
TWK: minimal 65
Peringkat terbaik 2x jumlah formasi

B. Peserta Afirmasi (Orang Asli Papua/OAP & daerah afirmasi):
Nilai kumulatif minimal 281
TIU minimal 55
Peringkat terbaik 3x jumlah formasi

Tahap Selanjutnya: Seleksi Lanjutan I
Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke Seleksi Lanjutan I, yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan kebijakan dan persyaratan masing-masing instansi.

Pemerintah mengimbau seluruh peserta untuk memantau terus informasi resmi melalui portal sistem seleksi sekolah kedinasan dan laman instansi masing-masing agar tidak tertinggal jadwal dan pengumuman penting lainnya. (Tribunnews)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved