Opini
Opini: Pesan Terkuat Rekonsiliasi dan Restorasi Reputasi Melalui Kongres Persatuan PWI
Tanpa stabilitas dan tegaknya marwah organisasi, PWI tidak akan bisa optimal menjalankan perannya sebagai organisasi profesi wartawan
Hal demikian juga sangat bermanfaat untuk mecari kesamaan irisan dan titik temu, termasuk merumuskan komposisi kepengurusan PWI Pusat rekonsiliatif sebagai sarana penyelesaian konflik secara komprehensif dan substansial.
Penutup
Kongres Persatuan kabarnya hanya memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan.
Tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pembahasan Peraturan Dasar (PD), pembahasan Peraturan Rumah Tangga (PRT), pembahasan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pembahasan Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan pembahasan program kerja.
Agendanya hanya tunggal yaitu pemilihan. Memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan.
Maka alanglah baiknya jika segala energi yang dimiliki SC dan pemilik hak suara difokuskan untuk mencapai hasil maksimal bagi organisasi melalui instrumen yang ada pada Kongres Persatuan tersebut.
Pada saat bersamaan memberikan sebuah pesan sangat kuat kepada puluhan ribu anggota PWI dan kepada seluruh pihak eksternal, baik pemerintah maupun publik serta seluruh rakyat Indonesia, bahwa telah terjadi rekonsiliasi substantif dan menyeluruh di PWI sebagai bentuk nyata kembalinya marwah organisasi PWI sebagai organisasi wartawan pejuang bagi bangsa dan negara Indonesia. Terima kasih. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
D
Kongres PWI Persatuan
Hendry Ch Bangun
Zulmansyah Sekedang
Persatuan Wartawan Indonesia
aklamasi
Opini Pos Kupang
Opini: APBD Perubahan, Instrumen Korektif dalam Tata Kelola Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Opini: Efisiensi TKD, Saatnya Daerah Berhenti Bergantung dan Mulai Kreatif Secara Fiskal |
![]() |
---|
Opini: Guru dan Tantangan Eksplorasi Diri |
![]() |
---|
Opini: Di Manakah Frans Seda yang Dulu Beken? |
![]() |
---|
Opini: Fenomena The Matthew Effect di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.