Sekolah Kedinasan
Anggaran Sekolah Kedinasan Tidak Masuk dalam Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN
Pernyataan itu ditegaskan Menkeu Sri Mulyani menyikapi pernyataan soal ketimpangan anggaran sekolah kedinasan dan anggaran sekolah formal.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan tidak termasuk ke dalam anggaran pendidikan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyikapi pernyataan soal ketimpangan anggaran sekolah kedinasan dan anggaran sekolah formal.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani hanya menegaskan bahwa anggaran sekolah kedinasan tidak berasal dari alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Mengenai anggaran pendidikan secara total, saya ingin sampaikan seperti yang tadi Bapak sampaikan, seperti dalam PP 48/2008, anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk ke dalam anggaran pendidikan," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, anggaran negara untuk pendidikan sekolah kedinasan ternyata lebih besar daripada anggaran untuk pendidikan formal mulai dari SD hingga kuliah.
Menurut Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, data alokasi APBN bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 297,2 triliun.
Namun ternyata anggaran terbesar justru dialokasikan untuk pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun yang lebihi alokasi untuk pendidikan formal dengan besar alokasi Rp 91,2 triliun.
Demikian juga dengan dan program strategis seperti PIP (Program Indonesia Pintar), riset, serta infrastruktur sekolah sebanyak juga hanya dialokasikan sebdar Rp 101,5 triliun.
"Kenyataan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 297,2 triliun, terlihat bahwa anggaran terbesar justru dialokasikan untuk Pendidikan Kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun," kata Mekeng dikutip dari laman resmi MPR, Selasa (29/7/2025).
"Melampaui alokasi untuk pendidikan formal Rp 91,2 triliun dan program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebanyak Rp101,5 triliun," lanjut dia.
Anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp104,5 triliun Mekeng melanjutkan, dari total anggaran pendidikan formal sebesar Rp 91,2 triliun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperoleh anggaran Rp 33,5 triliun.
Sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mendapatkan Rp 57,7 triliun.
Baca juga: DPR Minta Kaji Ulang Anggaran Sekolah Kedinasan
"Anggaran sebesar itu digunakan untuk melayani 62,07 juta siswa/mahasiswa," ujarnya.
Menurut Mekeng, berarti, rata-rata peserta pendidikan dasar hingga tinggi hanya memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp 1,4 juta per peserta didik.
Sedangkan anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun pada APBN 2025 diberuntukkan bagi 13.000 mahasiswa. Artinya, rata-rata anggaran per mahasiswa kedinasan mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.