Sekolah Kedinasan
DPR Minta Kaji Ulang Anggaran Sekolah Kedinasan
Pasalnya, Mekeng menyebut terdapat ketimpangan alokasi anggaran negara untuk sekolah kedinasan dan sekolah formal.
Padahal Mekeng menilai seharusnya pendidikan kedinasan tidak memakai anggaran 20 persen yang berasal dari APBN dan APBD.
"Ketimpangan ini perlu dikaji ulang agar kebijakan anggaran lebih proporsional, mampu menjawab tantangan nyata seperti tingginya angka anak tidak sekolah dan kesenjangan akses pendidikan di daerah tertinggal bisa teratasi," pungkas Mekeng.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara, Soal Anggaran Sekolah Kedinasan Lebih Besar dari Sekolah Formal
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sudah menjelaskan, bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk ke dalam anggaran pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani, Bappenas, hingga Gubernur Bank Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025) malam.
"Mengenai anggaran pendidikan secara total, saya ingin sampaikan seperti yang tadi Bapak sampaikan, seperti dalam PP 48/2008, anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk ke dalam anggaran pendidikan," jelas Sri Mulyani. (*)
"Ketimpangan ini perlu dikaji ulang agar kebijakan anggaran lebih proporsional, mampu menjawab tantangan nyata seperti tingginya angka anak tidak sekolah dan kesenjangan akses pendidikan di daerah tertinggal bisa teratasi," pungkas Mekeng.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.