Sekolah Kedinasan
DPR Minta Kaji Ulang Anggaran Sekolah Kedinasan
Pasalnya, Mekeng menyebut terdapat ketimpangan alokasi anggaran negara untuk sekolah kedinasan dan sekolah formal.
POS-KUPANG.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah mengkaji ulang anggaran untuk sekolah kedinasan.
Pasalnya, Mekeng menyebut terdapat ketimpangan alokasi anggaran negara untuk sekolah kedinasan dan sekolah formal.
Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu menyebut bahwa anggaran negara untuk pendidikan sekolah kedinasan lebih besar daripada anggaran untuk pendidikan formal mulai dari SD (sekolah dasar) hingga kuliah.
Data alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 297,2 triliun. Namun ternyata anggaran terbesar justru dialokasikan untuk Pendidikan Kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun yang lebihi alokasi untuk pendidikan formal dengan besar alokasi Rp 91,2 triliun.
Anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun
Demikian juga dengan dan program strategis seperti PIP (Program Indonesia Pintar), riset, serta infrastruktur sekolah sebanyak juga hanya dialokasikan sebdar Rp 101,5 triliun.
"Kenyataan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 297,2 triliun, terlihat bahwa anggaran terbesar justru dialokasikan untuk Pendidikan Kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun," kata Melchias Markus Mekeng dikutip dari Kompas yang melansir laman resmi MPR, Selasa (29/7/2025).
"Melampaui alokasi untuk pendidikan formal Rp 91,2 triliun dan program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebanyak Rp101,5 triliun," lanjut dia.
Mekeng melanjutkan, dari total anggaran pendidikan formal sebesar Rp 91,2 triliun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperoleh anggaran Rp 33,5 triliun.
Sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mendapatkan Rp 57,7 triliun.
"Anggaran sebesar itu digunakan untuk melayani 62,07 juta siswa/mahasiswa," ujarnya
Ketimpangan ini perlu dikaji ulang
Menurut Mekeng, berarti, rata-rata peserta pendidikan dasar hingga tinggi hanya memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp 1,4 juta per peserta didik. Sedangkan anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun pada APBN 2025 diberuntukkan bagi 13.000 mahasiswa.
Artinya, rata-rata anggaran per mahasiswa kedinasan mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Hal itu, lanjut Mekeng, menunjukkan fakta bahwa pemerintah memberi prioritas pada pendidikan kedinasan, dibanding pendidikan formal.
Padahal Mekeng menilai seharusnya pendidikan kedinasan tidak memakai anggaran 20 persen yang berasal dari APBN dan APBD.
"Ketimpangan ini perlu dikaji ulang agar kebijakan anggaran lebih proporsional, mampu menjawab tantangan nyata seperti tingginya angka anak tidak sekolah dan kesenjangan akses pendidikan di daerah tertinggal bisa teratasi," pungkas Mekeng.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara, Soal Anggaran Sekolah Kedinasan Lebih Besar dari Sekolah Formal
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sudah menjelaskan, bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk ke dalam anggaran pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani, Bappenas, hingga Gubernur Bank Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025) malam.
"Mengenai anggaran pendidikan secara total, saya ingin sampaikan seperti yang tadi Bapak sampaikan, seperti dalam PP 48/2008, anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk ke dalam anggaran pendidikan," jelas Sri Mulyani. (*)
"Ketimpangan ini perlu dikaji ulang agar kebijakan anggaran lebih proporsional, mampu menjawab tantangan nyata seperti tingginya angka anak tidak sekolah dan kesenjangan akses pendidikan di daerah tertinggal bisa teratasi," pungkas Mekeng.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.