NTT Terkini
PT Flobamor Dinilai Gagal Lindungi Armada dan Kesejahteraan Karyawan
Ia juga mengkritik sikap Direksi PT Flobamor yang terus memaksa agar KMP Pulau Sabu tetap beroperasi meski kapal tersebut belum laik laut.
Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kerusakan dua kapal milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor, yakni KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu, kembali menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proses docking yang dinilai tidak sesuai standar dituding sebagai penyebab utama rusaknya kapal, yang hingga kini belum beroperasi kembali. Lebih dari itu, para awak kapal juga belum menerima gaji mereka selama tiga bulan terakhir.
Koordinator Pelabuhan Teluk Gurita, Benediktus Beno, menyatakan bahwa proses perbaikan (docking) dua kapal tersebut telah dilakukan secara tidak profesional.
Ia mengungkapkan, KMP Pulau Sabu bahkan telah dinyatakan tidak laik laut oleh Kepala KKM sebelum kapal keluar dari galangan, namun tetap dipaksakan kembali ke Kupang.
“Pihak manajemen tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan ini. Kapal rusak, teknisi tidak dipanggil kembali, dan karyawan tidak dibayar. Padahal gubernur sudah menyampaikan bahwa dana untuk membayar gaji itu ada,” tegas Beno, saat diwawancarai POS-KUPANG. COM, Kamis (31/7).
Baca juga: PT Flobamor di NTT Fokus Benahi Manajemen dan Kerja Sama
Beno juga mendesak DPRD dan Inspektorat untuk segera turun tangan dan mengusut persoalan ini.
Ia mengatakan jika teknisi dari kontraktor sebelumnya segera dipanggil untuk memperbaiki kapal, maka perusahaan dapat kembali mengklaim subsidi serta menghindari kerugian yang lebih besar.
Sementara itu, Pemerhati KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu, Peter Nenohay mengatakan para karyawan menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama dan menimbulkan tekanan ekonomi berat bagi para awak kapal.
Ia menyebut bahwa para karyawan sudah tidak menerima kesejahteraan mereka selama hampir enam bulan.
“Sejak 20 Mei, teman-teman datang mengadu. Mereka hanya ingin haknya dipenuhi. Pada 4 Juli lalu, Gubernur NTT menegaskan bahwa uang untuk membayar gaji itu ada dan harus dibayarkan oleh manajemen PT Flobamor,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik sikap Direksi PT Flobamor yang terus memaksa agar KMP Pulau Sabu tetap beroperasi meski kapal tersebut belum laik laut.
Hal ini, menurutnya, berpotensi membahayakan keselamatan awak kapal dan penumpang. Ia merujuk pada insiden kapal JM Ferry beberapa tahun silam sebagai pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kapal masih rusak, tapi tetap dipaksa jalan. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut nyawa manusia. Direksi harus ambil sikap bijak. Kalau memang tidak sanggup lagi, angkat tangan saja. Serahkan ke pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam audiensi bersama DPRD NTT pada 17 Juni lalu, DPRD telah sepakat untuk mendorong pembayaran gaji awak kapal secara bertahap. Namun, hingga saat ini, baru dua bulan gaji yang dibayarkan, sementara sisanya belum direalisasikan.
“Kalau direksi terus berdalih tidak ada dana, lebih baik pemerintah ambil alih. Gubernur bisa tunjuk tim atau bentuk tim khusus untuk mengelola kembali BUMD ini secara langsung agar masalah segera terselesaikan,” tandasnya.
Desakan agar pemerintah mengambil alih pengelolaan PT Flobamor semakin menguat, seiring tidak adanya solusi konkret dari pihak direksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ABK-KMP-Pulau-Sabu-dan-KMP-Sirung.jpg)