Kota Kupang Terkini

Ketua BPD Nunbaun Sabu Dilaporkan, Kapolsek Alak Bilang Proses Masih Berlangsung

Hasil visum menunjukkan adanya dampak fisik serius dan mengganggu aktivitas korban, maka kami lanjutkan ke gelar perkara untuk penetapan tersangka

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
ANIAYA - Korban penganiayaan, Efro Wadu melaporkan Mulyanto Djami ke Polsek Alak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Ketua BPD Nunbaun Sabu, Mulyanto Djami dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap warga Nunbaun Sabu, Efron Yohanis Wadu Neli. Laporan tersebut saat ini sedang dalam penanganan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Kota Kupang.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya di depan SPBU Nunbaun Sabu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak

Efron dalam keterangannya mengaku dipukul dan dicekik oleh terlapor, hingga menyebabkan luka dan memar pada bagian kepala dan mata kanan.

Keesokan harinya, Efron melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak. Laporan itu diterima oleh Kepala SPKT Polsek Alak, Aiptu Yohanis Y. Bire, pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 12.47 Wita, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VII/2025/SPKT/POLSEK ALAK/POLRESTAS KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut sesuai prosedur.

“Korban dan para saksi sudah kami mintai keterangan. Untuk terlapor dijadwalkan datang memberikan keterangan pada hari Senin, 4 Agustus 2025,” jelas AKP Albertus dalam wawancara bersama POS-KUPANG.COM, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, proses selanjutnya akan menunggu hasil visum dari pihak medis. “Kalau hasil visum menunjukkan adanya dampak fisik serius dan mengganggu aktivitas korban, maka kami akan lanjutkan ke gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkapnya.

Terkait kejadian ini, Albertus Mabel juga mengingatkan warga agar tetap menjaga emosi dan tidak main hakim sendiri. 

“Saya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Alak, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selesaikan persoalan dengan cara yang baik dan bijak,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti serta keterangan guna memastikan kejelasan kasus yang dilaporkan.

Mulyanto Djami hingga saat ini belum berhasil dimintai komentarnya terkait kasus ini. (uan)

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved