NTT Terkini 

Yapenkar Kupang Gelar Konferensi Pers Terkait Tanah di Penfui Timur, Tanggapi Putusan PN Oelamasi

Kuasa Khusus YAPENKAR untuk urusan perkara tanah, P. Egidius Taimenas, SVD, menjelaskan kronologi penguasaan lahan tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
KONFERENSI PERS - Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang menggelar konferensi pers pada Rabu (30/7/2025), bertempat di Aula Santo Paulus, Gedung Rektorat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG  – Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang menggelar konferensi pers pada Rabu (30/7/2025), bertempat di Aula Santo Paulus, Gedung Rektorat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, menyikapi putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dalam perkara sengketa tanah seluas 400.000 meter persegi di wilayah Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Dalam konferensi pers tersebut, YAPENKAR menegaskan bahwa lahan yang disengketakan secara sah merupakan aset yayasan berdasarkan dokumen-dokumen resmi negara dan telah digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan tinggi selama lebih dari 43 tahun.

Kuasa Khusus YAPENKAR untuk urusan perkara tanah, P. Egidius Taimenas, SVD, menjelaskan kronologi penguasaan lahan tersebut.

Pada tahun 1982, YAPENKAR menerima pengakuan sah atas tanah negara seluas 400.000 m⊃2; melalui SK Menteri Dalam Negeri, yang kemudian dibuktikan melalui peta situasi resmi dan pembayaran ganti rugi kepada 14 penggarap lahan.

Baca juga: Kuasa Hukum Yapenkar Kupang Pertanyakan Eksekusi Objek Tanah oleh PN Kupang di Penfui Timur


Namun, sebagian lahan tersebut kini dipersoalkan akibat pembangunan ruas jalan Prof. Herman Johanes yang memisahkan sebidang tanah, yang kemudian dibangun rumah kos oleh pihak Drs. Andreas Sinyo Langoday.

YAPENKAR menilai hal itu sebagai perbuatan melawan hukum dan menggugat yang bersangkutan di PN Oelamasi, dengan nomor perkara: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM.

Putusan sela PN Oelamasi tertanggal 28 Juli 2025 menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena objek sengketa disebut berada di wilayah Kota Kupang, sesuai eksepsi tergugat. Penggugat pun dikenai biaya perkara sebesar Rp 1.318.500.


YAPENKAR: Putusan Menyesatkan dan Abaikan Fakta Hukum


P. Egidius Taimenas menegaskan bahwa putusan PN Oelamasi tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2022 tentang batas wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, yang secara tegas menyebut koordinat batas wilayah melalui Pilar Batas Utama (PBU) 041 dan 042.

“Faktanya, lokasi kos-kosan yang dibangun oleh tergugat berada di wilayah Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, bukan di Kota Kupang. Pilar batasnya jelas, sesuai Permendagri 46 Tahun 2022. Tapi semua bukti itu diabaikan dalam pertimbangan putusan,” tegas Taimenas.

Ia juga menyesalkan bahwa pengadilan tidak memberi kesempatan menghadirkan ahli untuk menjelaskan posisi pilar batas dan batas administratif wilayah sesuai regulasi.

“Ini berpotensi menciptakan norma baru yang salah secara hukum dan bisa berdampak pada tergesernya wilayah Kabupaten Kupang ke wilayah Kota Kupang,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, Pater Dr. Ubaldus Djonda, SVD., MA, dalam pernyataannya menegaskan bahwa sejak awal pengelolaan tanah tersebut, semua kewajiban administrasi dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, bukan dengan Pemerintah Kota Kupang.

“Kami mohon perhatian serius dari dua pemerintah daerah—Kota Kupang dan Kabupaten Kupang—karena ini soal tapal batas dan keadilan hukum. Jangan sampai kami menjadi korban dari kekeliruan prosedural,” ujar Pater Ubaldus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved