Berita Kabupaten Kupang
Kuasa Hukum Yapenkar Kupang Pertanyakan Eksekusi Objek Tanah oleh PN Kupang di Penfui Timur
Kuasa Hukum menilai Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terlalu memaksakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah melakukan Eksekusi objek tanah yang berlokasi di RT 17, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Terhadap pelaksanaan Eksekusi tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus atau Yapenkar Kupang memberikan tanggapannya.
Kuasa Hukum menilai Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terlalu memaksakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi, meskipun objek tidak sesuai amar putusan pada perkara nomor 46/Pdt.G/2019/PN.KPG.
"Ya, ini jelas-jelas dipaksakan. Padahal tidak sesuai lokasi sebagaimana bunyi dalam amar putusan perkaranya," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, Emanuel Passar, di Kupang, Rabu (9/10/2024).
Turut mendampingi anggota tim kuasa hukum Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, Yohanes Adrianus Rianghepat.
Menurut Emanuel, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya yang mewakili Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, sudah mengingatkan kepada pihak Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, bahwa putusan yang dibacakan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi tersebut, bukan berada pada lokasi tersebut.
"Silahkan pihak Pengadilan mencari lokasi sesuai amar putusannya, yaitu RT 16, RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Bukan disini tempatnya, karena yang kita berdiri saat ini, adalah wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang," katanya.
Bahkan hal tersebut, juga dipertegas dengan pernyataan perwakilan lurah Kelurahan Oesapa, saat berada di Lokasi, bahwa lokasi yang akan dieksekusi bukanlah merupakan wilayah Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sementara hal sebaliknya, Ekleopas Nome, Kepala Desa pada masa perkara itu digelar, menyatakan, bahwa lokasi yang akan dijadikan sebagai objek eksekusi, masuk dalam wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Ini fakta yang diperoleh di lapangan. Bagaimana mungkin pengadilan tetap saja melakukan eksekusi," kata Eman.
Selain itu, dia mengatakan, terhadap putusan perkara tersebut, pihaknya sedang melakukan upaya hukum, berupa "partij verzet" atau perlawanan yang saat ini prosesnya masih sedang jalan pada tingkat Mahkamah Agung.
"Perlawanan yang kami lakukan sampai saat ini belum juga ada keputusannya, namun kenapa ini dipaksakan untuk dieksekusi. Ada apa," katanya bertanya.
Baca juga: Warga Desa Penfui Timur Sampaikan Uneg-uneg di Depan Komisi III DPRD Kabupaten Kupang
"Kami juga sedang menanti putusan penijauan kembali (PK) kedua, yang juga belum ada putusannya," katanya.
kendatipun demikian, Emanuel hanya berpasrah, sambil mengatakan akan melakukan sejumlah upaya hukum lain, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum teradap hak-hak kliennya.
"Pengadilan memang adalah tempat kita mencari keadilan, namun apakah kita bisa mendapatkan disana, itu masih dalam perjuangan kita semua," katanya.
Pada pelaksanaan eksekui berlangsung aman, dan dijaga aparat keamanan dari kepolisian Polres Kupang Kota.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.