Pemprov NTT Usul 8 DOB

Pemda TTS dan Panitia Pemekaran DOB Amanatun Segera Konsolidasi

Pemerintah Kabupaten TTS dan Panitia Pemekaran DOB Amanatun diminta segera konsolidasi

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
MARTHEN NATONIS - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marthen Natonis. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Panitia Pemekaran DOB Amanatun diminta segera konsolidasi pasca Pemprov NTT mengusulkan delapan DOB kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)..

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Marthen Natonis, Minggu (27/7/2025).

"Komisi I DPRD TTS mendorong pemerintah daerah dan Panitia Pemekaran DOB Amanatun melakukan konsolidasi dalam mempersiapkan kembali semua dokumen pemekaran, agar tidak kehilangan momentum saat Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah telah ditetapkan," katanya.

Menurutnya, usulan DOB Amanatun ke pemerintah pusat sebagai bentuk keseriusan Pemda mendukung pemekaran wilayah TTS. 

"Pada prinsipnya kita mendukung semangat pembentukan DOB Amanatun yang telah digagas beberapa tahun yang lalu. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk memekarkan Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Marthen Natonis. 

Ia menjelaskan pemerintah daerah pernah mengucurkan dana untuk memfasilitasi proses pengusulan DOB Amanatun.

Semua dokumen telah diajukan ke Pemerintah Pusat waktu itu, tetapi prosesnya terhenti karena adanya moratorium pembentukan DOB sejak tahun 2014.

"Moratorium pemekaran daerah adalah kebijakan pemerintah pusat yang menunda atau menghentikan sementara pembentukan DOB, termasuk kabupaten dan kota. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan fiskal, administratif, dan pembangunan sebelum memperluas struktur pemerintahan karena banyak DOB yang belum mandiri secara fiskal dan masih bergantung pada dana transfer pusat," terangnya. 

Marthen melanjutkan alasan moratorium saat itu karena kemandirian fiskal rendah sekitar 70 persen daerah masih bergantung pada dana APBN.

Pemerintah Pusat bersama Komisi II DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri telah menyepakati pencabutan moratorium dalam rapat dengar pendapat pada 24 April 2025. 

"Ini biarlah menjadi pendobrak semangat kita dalam mempersiapkan pemekaran DOB Amanatun. Komisi I DPRD Kabupaten TTS, tentunya mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah baik Pemrintah Provinsi maupun Kabupaten dalam memperjuangkan pemekaran DOB Amanatun, " ungkapnya. 

Ketua DPC Perindo Kabupaten TTS ini juga membeberkan alasan DOB Amanatun harus dilakukan. Dimana proses yang sudah terlalu lama ini sehingga perlu diprioritaskan.

Meski begitu Ia juga mendukung pembicaraan DOB bagi Amanuban dan Mollo, dari segi luas wilayah. 

"Komisi I DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur NTT yang telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri pada 1 Juli 2025 untuk mendukung pembentukan DOB Amanatun, dan juga langkah politis Bapak Bupati TTS dengan menemui beberapa tokoh Nasional dari NTT dalam membahas pemekaran DOB Amanatun," ucap Marthen Natonis. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved