Pemprov NTT Usul 8 DOB
Bupati Sumba Timur Sebut DOB Tinggal Tunggu Keputusan Pemerintah
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh tahapan. Mulai dari usulan hingga dokumen di tingkat provinsi dan pusat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menyatakan, dokumen untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah lengkap sejak lama. Sekarang tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat di Jakarta.
Ia mengatakan, usulan pembentukan tiga DOB Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya, dan Pahunga Lodu, masih terkendala oleh kebijakan moratorium pemekaran wilayah dari Kementerian Dalam Negeri.
“Terkendala adanya moratorium,” kata Bupati, Rabu (30/7/2025).
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh tahapan. Mulai dari usulan hingga dokumen di tingkat provinsi dan pusat.
Baca juga: Gidion Mbilijora Minta DPR dan DPD Harus Omong tentang DOB di NTT
“Semua proses dari usulan, kelengkapan dokumen, tahapan di tingkat provinsi dan pusat sudah pemda lalui dan sekarang kita menunggu pemerintah pusat,” katanya kepada POS-KUPANG.COM.
Siap Lahan
Diketahui, Pemkab Sumba Timur telah menyiapkan ratusan hektar lahan untuk mendukung rencana pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB).
Lahan pusat pemerintahan telah disiapkan seluas kurang lebih 100 hektar di masing-masing DOB. Yaitu Sumba Timur Jaya, Pahunga Lodu, dan Sumba Selatan.
Untuk DOB Sumba Timur Jaya, lokasi pusat pemerintahan telah disiapkan di wilayah Praikauki, Lewa. Berada persis di perbatasan Kambu Hapang dan Parai Hambuli.
Sementara untuk DOB Pahunga Lodu, lahan disiapkan di Kecamatan Umalulu.
Adapun untuk DOB Sumba Selatan, lokasi telah disiapkan di Desa Nggongi.
Ketiga lokasi tersebut merupakan hasil hibah dari tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Selain itu, selama wacana berlangsung, pemda bersama tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sempat turun ke lapangan untuk memetakan potensi ekonomi di wilayah yang direncanakan menjadi DOB tersebut.
Pemkab berharap, moratorium dicabut agar persiapan ini segera ditindaklanjuti guna mempercepat pembangunan dan pemerataan layanan publik di daerah. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.