Timor Tengah Utara Terkini
Bupati TTU Instruksikan Periksa Ulang Pegawai Dinas Komdigi yang Tersandung Kasus Dugaan Perzinahan
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menginstruksikan pemeriksaan ulang terhadap oknum pegawai Dinas Komdigi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menginstruksikan pemeriksaan ulang terhadap oknum pegawai Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang tersandung kasus perzinahan terhadap isteri orang berinisial YM.
Pemeriksaan ulang ini dilakukan usai orang nomor satu Kabupaten TTU ini menerima laporan dari Kadis Komdigi bahwa tidak ada temuan terhadap yang bersangkutan ihwal kasus perzinahan tersebut.
"Sehingga saya tidak percaya dan saya suruh ulang lagi oleh Inspektorat," ungkapnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Dikatakan Falentinus, dirinya akan mencari tahu lebih jauh perihal adanya dugaan oknum yang melindungi yang bersangkutan. Pasalnya, dalam laporan pemeriksaan sebelumnya bahwa, tidak ada temuan.
Pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perzinahan oknum ASN Dinas Komdigi TTU berinisial KL dan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT. Polres TTU menyusun rencana gelar perkara Laporan dugaan perzinahan oknum ASN Dinas Komdigi TTU dan perempuan bersuami.
"Kasus ini sudah dan sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres TTU," ujarnya.
Ia menjelaskan, gelar perkara ini dilaksanakan untuk menentukan arah penanganan perkara kasus ini apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Dikatakan Wilco, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni suami dari YM berinisial, YS dan juga terlapor atau istri dari pelapor, YM dan oknum ASN Dinas Komdigi TTU, KL serta para saksi yang lain.
Laporan dugaan perzinahan tersebut, telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu oleh suami dari YM berinisial YS. Saat ini kasus dugaan perzinahan ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL. Oknum ASN ini diduga melakukan perzinahan dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Dugaan perzinahan antara oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.
Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam. Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.
Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada Bulan Februari 2025 lalu.
Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.