NTT Terkini
Nekat Masuk Lewat Jalur Tikus, WNA Timor Leste Terciduk Saat Operasi Patuh Turangga 2025 di Atambua
Saat melintasi simpang tiga Tugu PKK, ia dihentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia dalam rangka Operasi Patuh Turangga.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Operasi Patuh Turangga 2025 yang digelar Polres Belu tak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berhasil mengungkap pelanggaran keimigrasian.
Dalam razia yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025) di simpang tiga Tugu PKK, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste diamankan karena melintas secara ilegal ke wilayah Indonesia.
WNA tersebut diketahui bernama Anisetu Maya (27), warga Balibo, Distrik Maliana, Timor Leste. Ia kedapatan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor S 1875 TL tanpa dokumen kendaraan yang sah, serta tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian saat melintasi wilayah Indonesia.
"Yang bersangkutan melanggar dua aturan sekaligus. Selain tidak memiliki surat-surat kendaraan dan SIM, dia juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus," ungkap Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, SH, Jumat (25/7/2025) malam.
Baca juga: Petugas Imigrasi Atambua Deportasi Empat WNA Asal Timor Leste Melalui PLBN Motamasin
Menurut Agus, Anisetu Maya memasuki wilayah Indonesia pada Kamis (23/7/2025) sekitar pukul 08.00 WITA melalui jalur tidak resmi di wilayah Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur.
Setelah tiba, ia sempat mengunjungi keluarganya di Salore dan kemudian mengantar saudaranya ke SMAN 2 Atambua, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pasar Baru, Kota Atambua.
Saat melintasi simpang tiga Tugu PKK, ia dihentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia dalam rangka Operasi Patuh Turangga.
Dari hasil pemeriksaan, Anisetu Maya tidak bisa menunjukkan SIM, STNK, tidak memasang plat nomor kendaraan, dan juga tidak mengantongi dokumen keimigrasian.
Atas temuan tersebut, ia langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Belu. Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH berkoordinasi dengan Sat Intelkam untuk menangani pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, Anisetu Maya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua oleh Kanit IV Sat Intelkam, AIPTU Lucky Kristianto, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel Samsung A20, dan uang tunai sebesar Rp127.000.
"Penyerahan dilakukan dalam kondisi aman dan lengkap. Kita juga menyertakan berita acara sebagai bentuk dokumentasi resmi," ujar IPTU Agus.
Barang bukti dan pelaku diterima langsung oleh Hariyanto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi warga asing agar tidak lagi melintas secara ilegal. Jika memang ada keperluan di Indonesia, gunakan jalur resmi agar tidak merugikan diri sendiri,” tegas Kasi Humas.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Turangga 2025 merupakan bagian dari upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas, operasi ini dilaksanakan selama 14 hari sejak 14 hingga 27 Juli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Belu, operasi ini melibatkan personel Polres Belu, Subden POM Udayana, UPTD Samsat Atambua, dan Dinas Perhubungan, rutin turun ke jalan untuk melakukan penertiban serta mengedukasi pengendara agar lebih taat aturan lalu lintas. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.