Berita Imigrasi
Petugas Imigrasi Atambua Deportasi Empat WNA Asal Timor Leste Melalui PLBN Motamasin
Petugas Imigrasi Atambua Deportasi Empat WNA Asal Timor Leste melalui PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka NTT.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Empat WNA asal Timor Leste didportasi Petugas Imigrasi Atambua melalui PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka NT, Jumat (13/6/2025).
Mereka dideportasi setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Pendeportasian Empat WNA asal Timor Leste ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Tim yang terdiri dari empat personel diberangkatkan dari Atambua pukul 11.00 WITA dan tiba di PLBN Motamasin pukul 14.00 WITA.
Setelah koordinasi teknis dengan petugas setempat, seluruh proses administrasi dilakukan dengan tertib, termasuk penandatanganan surat pengawasan keberangkatan dan pembubuhan cap keluar pada dokumen perjalanan sementara keempat WNA tersebut.
Pukul 14.30 WITA, mereka resmi diserahkan kepada otoritas Imigrasi Salele, Timor Leste.
Keempat pelanggar berinisial JB, MX, AB, dan JM diketahui bekerja di sektor informal dan masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyatakan tindakan ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga kedaulatan wilayah negara.
“Kami tidak hanya menjalankan prosedur hukum, tetapi juga memastikan bahwa semua dilakukan secara profesional dan bermartabat,” ujar Putu Agus, Minggu (15/6/2025).
Ia juga menambahkan penindakan ini sesuai dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) dan (2).
Putu Agus menegaskan, langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Arvin Gumilang, dan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam membangun sistem pengawasan keimigrasian yang kolaboratif dan berbasis integritas.
“Tugas di wilayah perbatasan memerlukan ketangguhan, kepekaan, dan sinergi lintas sektor. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan negara,” pungkasnya. (gus).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.