Malaka Terkini
Polres Malaka Selidiki Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Bupati Stefanus Bria Seran
Dirinya memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan kata dungu dan pecundang yang disebut-sebut sebagai penghinaan terhadap pribadi Bupati.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor (Polres) Malaka kini tengah menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
Hal itu disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Kamis, (24/7/2025).
"Pengaduan ini sementara dalam tahap penyelidikan," jelas IPTU Dominggus melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, terlapor atas nama Agustinus Haukilo hari ini telah dimintai keterangan.
Baca juga: Sebut Bupati Malaka Dungu dan Pecundang, Anggota GEMMA Dilaporkan dan Diperiksa Polres Malaka
"Hari ini terlapor telah dimintai keterangannya sebagai saksi dan sekarang kami akan mengundang saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan," beber IPTU Dominggus.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota organisasi Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA), Agustinus Haukilo, menjalani pemeriksaan di Polres Malaka hari ini, Kamis (24/7/2025), atas dugaan penghinaan menggunakan kata dungu dan pecundang terhadap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat undangan klarifikasi perkara yang dilayangkan pihak kepolisian terkait peristiwa orasi saat aksi demonstrasi pada 7 Mei 2025 lalu.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM usai pemeriksaan, Agustinus menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Malaka.
Dirinya memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan kata dungu dan pecundang yang disebut-sebut sebagai penghinaan terhadap pribadi Bupati.
“Perlu saya tegaskan bahwa kata dungu dan pecundang tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Bupati, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap sikap dan jabatan publik beliau. Ini murni kritik dalam konteks aksi demonstrasi lembaga, bukan serangan personal,” ujar Agustinus yang juga merupakan Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu itu.
Ia menjelaskan bahwa orasi tersebut disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Malaka yang dilakukan secara resmi oleh organisasi Gemma.
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Malaka serta surat permohonan audiensi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Malaka. Namun, tidak ada balasan atau kejelasan mengenai ketidakhadiran pejabat-pejabat tersebut saat aksi berlangsung.
“Kami nilai ada kelalaian administratif dalam menjawab surat resmi antar lembaga. Maka dari itu kami menyampaikan kritik terhadap ketiadaan dan sikap Bupati saat itu,” tegas Agustinus.
Ketua Umum GEMMA Kefamenanu, Selviani Bria, yang hadir mendampingi proses pemeriksaan, menyatakan bahwa organisasinya tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menjadi pokok perkara disampaikan dalam kapasitas kelembagaan saat aksi berlangsung.
“Sebagai organisasi, kami bertanggung jawab dan siap mengikuti semua prosedur hukum. Saudara Agustinus berorasi dalam konteks aksi yang digelar Gemma, bukan sebagai individu. Oleh karena itu kami mendampinginya secara penuh,” ujar Selviani. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.