Malaka Terkini

Sebut Bupati Malaka Dungu dan Pecundang, Anggota GEMMA Dilaporkan dan Diperiksa Polres Malaka

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menjadi pokok perkara disampaikan dalam kapasitas kelembagaan saat aksi berlangsung.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
ORGANISASI GEMMA - Seorang anggota organisasi GEMMA, Agustinus Haukilo, menjalani pemeriksaan di Polres Malaka hari ini, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Seorang anggota organisasi Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA), Agustinus Haukilo, menjalani pemeriksaan di Polres Malaka hari ini, Kamis (24/7/2025), atas dugaan penghinaan terhadap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat undangan klarifikasi perkara yang dilayangkan pihak kepolisian terkait peristiwa orasi saat aksi demonstrasi pada 7 Mei 2025 lalu.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM usai pemeriksaan, Agustinus menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Malaka dan memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan kata dungu dan pecundang yang disebut-sebut sebagai penghinaan terhadap pribadi Bupati.

“Perlu saya tegaskan bahwa kata dungu dan pecundang tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Bupati, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap sikap dan jabatan publik beliau. Ini murni kritik dalam konteks aksi demonstrasi lembaga, bukan serangan personal,” ujar Agustinus yang juga merupakan Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu itu.

Baca juga: Polres Malaka Kerahkan 150 Personil Amankan Aksi Demonstrasi Gemma Kefamenanu 


Ia menjelaskan bahwa orasi tersebut disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Malaka yang dilakukan secara resmi oleh organisasi Gemma. 

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Malaka serta surat permohonan audiensi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Malaka. Namun, tidak ada balasan atau kejelasan mengenai ketidakhadiran pejabat-pejabat tersebut saat aksi berlangsung.

“Kami nilai ada kelalaian administratif dalam menjawab surat resmi antar lembaga. Maka dari itu kami menyampaikan kritik terhadap ketiadaan dan sikap Bupati saat itu,” tegas Agustinus.

Ketua Umum GEMMA Kefamenanu, Selviani Bria, yang hadir mendampingi proses pemeriksaan, menyatakan bahwa organisasinya tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menjadi pokok perkara disampaikan dalam kapasitas kelembagaan saat aksi berlangsung.

“Sebagai organisasi, kami bertanggung jawab dan siap mengikuti semua prosedur hukum. Saudara Agustinus berorasi dalam konteks aksi yang digelar Gemma, bukan sebagai individu. Oleh karena itu kami mendampinginya secara penuh,” ujar Selviani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Malaka maupun Polres terkait perkembangan lebih lanjut dari laporan ini. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved