NTT Terkini
Cakupan JKN di Daerah Capai 98 Persen, Dewas BPJS Dorong Kolaborasi dan Layanan Hingga ke Ujung Desa
Capaian ini diungkapkan dalam kegiatan Gerakan Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistem JKN (Gema Kompas JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah daerah telah mencapai angka menggembirakan. Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Iftida Yasar, mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah, cakupan telah mencapai 279.720 jiwa atau 98,2 persen dari total populasi.
Sementara itu, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), angka kepesertaan aktif JKN mencapai 87,68 persen.
Capaian ini diungkapkan dalam kegiatan Gerakan Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistem JKN (Gema Kompas JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kota Kupang di Aula SMK Negeri 3 pada 23 Juli 2025.
“Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat telah terlindungi JKN. Namun, kerja belum selesai. Kami terus mendorong pemerataan layanan, termasuk pembukaan layanan 24 jam di fasilitas kesehatan,” ujar Iftida Yasar dalam sambutannya, Rabu (23/7).
Menurutnya, peran Dewan Pengawas bukan hanya mengawasi, tetapi juga memberikan masukan strategis kepada manajemen BPJS, terutama terkait kompetensi kepala cabang atau kepala kabupaten.
“Salah satu indikator penting adalah kemampuan mereka membangun kolaborasi dengan komunitas. Komunitas ini punya kekuatan langsung di tengah masyarakat, mereka dikenal dan dipercaya,” jelasnya.
Sejumlah komunitas hadir dalam kegiatan ini, seperti Komunitas Cuci Darah, Kompas JKN (Komunitas Paham Sistem JKN), Garda JKN (Gerakan Relawan Daerah), hingga Komunitas Paduan Suara Salve Kupang. Iftida menegaskan bahwa keterlibatan komunitas sangat membantu dalam memperluas edukasi kesehatan hingga ke akar rumput.
Baca juga: BPJS Online Permudah Akses Layanan JKN bagi Warga Desa Golo Pongkor NTT
Ia juga menyinggung pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal. Iuran hanya Rp16.800 per bulan dinilai sangat terjangkau, namun memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko kecelakaan kerja.
“Kalau punya usaha seperti warung atau catering lalu jatuh saat belanja di pasar, itu bisa dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Namun demikian, ia berharap ke depan seluruh perlindungan, baik sakit maupun sehat, bisa terkoordinasi dalam satu sistem nasional agar tidak membingungkan masyarakat. “Kalau bisa semua layanan dikonsolidasikan dalam BPJS Kesehatan agar lebih sederhana,” imbuhnya.
Terkait layanan di NTT, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Iien Adriyani, menyampaikan bahwa meski cakupan peserta JKN telah mencapai 87,68 persen, tantangan masih ada, khususnya terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan karena masalah data.
“Kadang masyarakat menyalahkan BPJS padahal yang menonaktifkan bukan mereka, tapi dari Kementerian Sosial berdasarkan data yang tidak sesuai, misalnya karena di KTP tertulis wiraswasta,” jelasnya dalam forum tersebut.
BPJS Kesehatan juga disebut sebagai lembaga yang paling cepat dicari ketika ada masalah, meskipun sebagian isu berada di luar kewenangannya. Namun kepercayaan masyarakat tetap tinggi, terutama seiring kemajuan layanan digital.
“Kalau dulu pakai BPJS itu identik dengan antre lama. Sekarang sudah beda. Daftar layanan bisa lewat aplikasi dan lebih efisien. Tapi sayangnya belum semua masyarakat tahu,” tambahnya.
NTT Terkini
JKN
Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan
Dewan Pengawas
BPJS Ketenagakerjaan
POS-KUPANG.COM
NTT Mart Resmi Diluncurkan, 95 IKM dari Berbagai Daerah Pasarkan Produk Unggulan |
![]() |
---|
155 UMKM Ikut Pameran Pembangunan dan Kirab Budaya NTT Bagaya 2025 |
![]() |
---|
Petugas PLN Menantang Maut Bertaruh Nyawa Agar Listrik Tetap Menyala |
![]() |
---|
Gempa Bumi 4,9 Magnitudo di Guncang Tenggara Waingapu, Tidak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
Wah Gawat, Penyakit TBC Disebut Sulit Dihilangkan, IAKMI NTT: Ancaman Serius di Wilayah NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.