Sidang Kasus Fajar Lukman
Sidang Terdakwa Fani Ditunda ke Senin Depan, Jaksa Belum Hadirkan Saksi
Melkzon bersama anggota tim kuasa hukum dari Fani menyampaikan untuk tidak keberatan terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan secara virtual.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Penasihat Hukum dari Stefani Heide Doko Rehi memberikan pernyataan seusai adanya penundaan dari sidang yang harus dijalankan untuk terdakwa Fani, Senin (21/7/2025).
Saat diwawancarai reporter POS-KUPANG.COM, Melkzon Beri memberikan tanggapan terkait adanya penundaan sidang dari terdakwa Fani.
“ Terkait sidang Fani hari ini, ditunda ke minggu depan tanggal 28 Juli 2025. Dikarenakan Jaksa belum menghadirkan saksi,” kata Melkzon
Melkzon menyampaikan untuk agenda persidangan yang akan dijalani nanti masih menyangkut terkait pemeriksaan saksi khsususnya anak korban yang akan dilakukan pemeriksaan secara virtual.
Baca juga: Polresta Kupang Kota Terjunkan Personel Amankan Sidang Fajar Lukman dan Fani
“Agenda persidangan yang akan dijalani nanti terkait pemeriksaan saksi khususnya anak korban yang akan dilaksanakan secara virtual karena sudah ada surat secara sah yang masuk ke pengadilan dengan mempertimbangkan psikologi anak,” tambahnya.
Melkzon bersama anggota tim kuasa hukum dari Fani menyampaikan untuk tidak keberatan terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan secara virtual.
“Kami tidak keberatan soal hal tersebut,” ungkapnya.
Melkzon juga menyampaikan bahwa untuk persidangan pada Senin minggu depan nanti, tim kuasa hukum akan membagi kuasa hukum di dua tempat yang berbeda yakni di Kejaksaan Tinggi ada dua orang dan empat orang lainnya di Pengadilan Negeri Kupang.
“Tugas mereka disana adalah anak korban itu memberikan keterangan secara sah, tidak ada bisikan, tidak ada suara-suara dari pihak lain untuk meminta anak itu untuk menyatakan hal yang terjadi di dalam dirinya,” tambah Melkzon
Melzon juga menyampaikan bahwa hal ini semata-mata untuk menghargai persidangan karena dalam perkara pidana itu yang akan digali dan dibuktikan adalah kebenaran materil bukan kebenaran formil. (ria)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.