TTU Terkini

Usai Menang Praperadilan, Polres TTU Pastikan Kasus Kades Napan dalam Proses Penyidikan

Dalam sidang praperadilan, majelis hakim hanya menilai  aspek formil saja bukan menilai pokok perkara yang sedang ditangani.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENETAPAN TERSANGKA - Suasana sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Yosep Restu Siki oleh Polres TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi sedang dalam proses penyidikan.

Penanganan kasus ini terus dilanjutkan usai Polres TTU menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Yosep Restu Siki.

"Saat ini juga tim penyidik Polres sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejari TTU," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara ini juga akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Meskipun demikian, waktu pelaksanaan sidang ini belum ditentukan lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Kepala Desa Napan Ditahan di Polres TTU

Dikatakan Wilco, dalam sidang praperadilan dilaksanakan dua tahapan yakni sidang praperadilan. Di dalam sidang praperadilan lebih merujuk pada aspek administrasi.

Sedangkan sidang pokok perkara merujuk pada aspek pemeriksaan materi dugaan tindak pidana yang dilakukan. Tersangka Yosep Restu Siki disangka melanggar Pasal 351 KUHP. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Timor Tengah Utara menang gugatan praperadilan melawan tersangka Yosep Restu Siki yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. Martinus Siki, S.H., M.H., Agustinus Tulasi, S.H., M.H., dan Aloysius Abi, S.H. Dalam putusan perkara Praperadilan NOMOR : 1 / PID.PRA / 2025 / PN.KFM ini hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan menolak semua permohonan pemohon.

IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 lalu, hakim tunggal praperadilan A. A Gde Agung Jiwandana, S.H (Wakil Ketua pengadilan) dengan Panitera Pembantu menyatakan proses yang dilalui termohon dalam hal ini Polres TTU dalam menetapkan Yosep Restu Siki sebagaimana tersangka telah memenuhi persyaratan dan prosedur.
 
Ia menjelaskan, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan dari pemohon Yoseph Restu  Siki dengan pertimbangan; tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dan penahanan pemohon sah secara hukum.

"Majelis Hakim juga menegaskan termohon dalam hal ini Polres TTU tidak merubah isi surat perintah penahanan," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan, majelis hakim hanya menilai  aspek formil saja bukan menilai pokok perkara yang sedang ditangani.

Salah satu alasan mendasar majelis hakim menolak permohonan pemohon karena termohon memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Selain itu termohon dalam hal ini Polres TTU sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Termohon juga telah memeriksa pemohon sebagai saksi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

"Majelis hakim juga menyatakan bahwa bukti surat visum harus diuji dalam sidang pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan," ucapnya.

Hakim Praperadilan, kata Wilco, tidak bisa menilai kualitas alat bukti dalam sidang praperadilan tetapi harus diuji dalam sidang pokok perkara. Semua petitum dalam permohonan pemohon bukan merupakan ruang lingkup dalam praperadilan. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved