TTU Terkini
Polres Timor Tengah Utara Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Kades Napan
Pasca pelaksanaan tahap II perkara ini, yang Kades Napan telah menjadi tahanan Kejari TTU. Selanjutnya menunggu proses persidangan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara telah melakukan tahap II yakni melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi terhadap seorang warga bernama Yosep Restu Siki. Tahap dua perkara tersebut telah dilaksanakan pada pekan lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, Kamis 19 Juni 2025.
Menurutnya, Penyidik telah melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Napan ke Kejaksaan Negeri TTU. Pasca pelaksanaan tahap II perkara ini, yang Kades Napan telah menjadi tahanan Kejari TTU.
Dikatakan Wilco, penyidik Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU telah menetapkan Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur. Penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan buntut dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU bernama Yoseph Restu Siki. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu di Mapolsek Miomaffo Timur.
Wilco mengatakan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur (Miotim) resmi melakukan penahanan terhadap Wendelinus Kefi alias Wendi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.53 WITA. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 Februari 2025 lalu.
Sebelum penetapan tersangka, kata Wilco, penanganan kasus ini telah melalui sejumlah proses penyelidikan dan gelar perkara. Pasca dilaksanakan Penyelidikan, status kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia menerangkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikatakan Wilco, kasus dugaan penganiayaan ini bermula ketika pada Rabu, 12 Februari 2025, dilaksanakan kegiatan Musrenbangdes di Kantor Desa Napan. Usai pelaksanaan Musrenbangdes, korban Yoseph Restu Siki, Ronisius Siki dan Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi beserta beberapa orang perangkat desa dan pendamping desa makan malam sambil menyanyi sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi.
Pada kesempatan itu, Wendelinus Kefi mengutarakan kekesalannya terhadap kinerja para perangkat desa dan pada saat itu pelapor/korban langsung membantah dengan kalimat " bukannya bapak Desa yang selama ini tidak merangkul kami?".
Sontak terduga pelaku kemudian memarahi korban Yoseph Restu Siki dengan mengatakan "kalau begitu besok saya pecat lu". Terduga pelaku sontak memukul korban di bagian pipi kiri dan kelopak mata bagian kiri, dahi bagian kiri serta melakukan tendangan pada rusuk bagian kiri korban.
Perseteruan ini, kata Wilco, dilerai oleh Roberto Kolo. Saat itu Roberto Kolo memeluk korban dan mengeluarkan korban dari ruangan kantor desa. Sesaat kemudian, terduga pelaku Ronisius Kolo menghampiri pelapor/korban dan turut melakukan penganiayaan berupa menempeleng dan mencekik korban dengan mengatakan bahwa perbuatan korban itu salah. Terduga pelaku Wendelinus Kefi sempat berupaya merangkul pelapor/korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, secara kekeluargaan namun pelapor/korban menolak ajakan damai itu.
Sekira pukul 22.20 Wita yang sama pelapor/korban dibawa ke rumahnya yang tidak berjauhan dari TKP dan oleh kesepakatan bersama keluarga menyetujui agar penganiayaan yang dialami oleh pelapor/korban dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Miomaffo Timur.
Sekira pukul 22.20 WITA, pelapor/korban membuat laporan polisi dan diterima oleh piket SPKT Polsek Miomaffo Timur, Aipda Akmal.
Sementara itu, kronologi berbeda disampaikan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi melalui penasihat hukumnya, Dominikus G. Boymau, S.H menegaskan tidak ada pengeroyokan dalam insiden tersebut. Ia mengaku kliennya tidak melakukan penganiayaan terhadap Yoseph Restu Siki. Kejadian sebenarnya adalah terjadinya perkelahian antara korban dan saudaranya Ronisius Siki.
Ronisius Siki, tidak menerima perkataan dari korban yang menyudutkan Kepala Desa Napan. Dalam kesempatan itu, kata Icang, Kepala Desa Napan sempat merelai perkelahian itu. Kepala Desa Napan, lanjutnya, malahan dianiaya oleh Yoseph Restu Siki hingga menyebabkan luka lecet di tubuhnya. Penganiayaan ini telah dilaporkan ke SPKT Polsek Miomaffo Timur. (bbr)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Dosen dan Mahasiswa Unimor Beri Pelatihan ke Kelompok Minyak Atsiri Kayu Putih di Desa Humusu TTU |
![]() |
---|
Gelar POR Tahun 2025, Kejari TTU Bangkitkan Semangat Persaudaraan dan Soliditas Tim |
![]() |
---|
Kepala BNPB RI Resmikan Sumur Bor di Desa Kiuola Timor Tengah Utara NTT |
![]() |
---|
Bupati TTU Gelar Kunjungan ke Negara Timor Leste |
![]() |
---|
Polres TTU Selidiki Kasus Penembangan Warga Inbate oleh UPF Timor Leste |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.