TTU Terkini

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Kepala Desa Napan Ditahan di Polres TTU

Penahanan yang bersangkutan ini diduga akibat laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara,

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
PENAHANAN - Pose Kepala Desa Napan didampingi Kanit Reskrim dan anggota Polsek Miomaffo Timur saat dilakukan penahanan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, Polda NTT. Penahanan yang bersangkutan ini diduga akibat laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Yoseph Restu Siki.

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu di Mapolsek Miomaffo Timur. Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur (Miotim) resmi melakukan penahanan terhadap Wendelinus Kefi alias Wendi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.53 WITA.

Menurutnya, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 Februari 2025. Sebelum penetapan tersangka, kata Wilco, penanganan kasus ini telah melalui sejumlah proses penyelidikan dan gelar perkara. Pasca dilaksanakan Penyelidikan, status kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah Penahanan, nomor : Sp.Han /02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025," ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menerangkan, Wendelinus Kefi  diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakan Wilco, kasus dugaan penganiayaan ini bermula ketika pada Rabu, 12 Februari 2025, dilaksanakan kegiatan Musrenbangdes di Kantor Desa Napan. Usai pelaksanaan Musrenbangdes, korban Yoseph Restu Siki, Ronisius Siki dan Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi beserta beberapa orang perangkat desa dan pendamping desa makan malam sambil menyanyi sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.

Pada kesempatan itu, Wendelinus Kefi mengutarakan kekesalannya terhadap kinerja para perangkat desa dan pada saat itu pelapor/korban langsung membantah dengan kalimat " bukannya bapak Desa yang selama ini tidak merangkul kami?".

Sontak Wendelinus Kefi kemudian memarahi korban Yoseph Restu Siki dengan mengatakan "kalau begitu besok saya pecat lu." Wendelinus Kefi kemudian memukul Yoseph di bagian pipi kiri dan kelopak mata bagian kiri, dahi bagian kiri serta melakukan tendangan pada rusuk bagian kiri.

Perseteruan ini, kata Wilco, dilerai oleh Roberto Kolo. Saat itu Roberto Kolo memeluk Yoseph dan mengeluarkannya dari ruangan kantor desa.

Sesaat kemudian, Ronisius Kolo menghampiri Yoseph dan turut melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan mencekik dengan mengatakan bahwa perbuatan Yoseph itu salah. Wendelinus Kefi sempat berupaya merangkul Yoseph untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, secara kekeluargaan namun Yoseph menolak ajakan damai itu.

Sekira pukul 22.20 Wita Yoseph dibawa ke rumahnya yang tidak berjauhan dari TKP. Oleh kesepakatan bersama keluarga menyetujui agar penganiayaan yang dialami oleh Yoseph dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Miomaffo Timur

Sekira pukul 22.20 Wita, Yoseph membuat laporan polisi dan diterima oleh piket SPKT Polsek Miomaffo Timur, Aipda Akmal. 

Sementara itu, kronologi berbeda disampaikan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi melalui penasihat hukumnya, Dominikus G. Boymau, SH. Dominikus menegaskan tidak ada pengeroyokan dalam insiden tersebut. 

Ia mengaku kliennya tidak melakukan penganiayaan terhadap Yoseph Restu Siki. Kejadian sebenarnya adalah terjadinya perkelahian antara korban dan saudaranya Ronisius Siki.  Ronisius Siki, tidak menerima perkataan dari korban yang menyudutkan Kepala Desa Napan. Dalam kesempatan itu, kata Icang, Kepala Desa Napan sempat merelai perkelahian itu.

Kepala Desa Napan, lanjutnya, malahan dianiaya oleh Yoseph Restu Siki hingga menyebabkan luka lecet di tubuhnya. Penganiayaan ini telah dilaporkan ke SPKT Polsek Miomaffo Timur. (bbr)

 

 

 


 
 Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved