KUR 2025
Pengamat Nilai KUR Perumahan Salah Kaprah, Ini Alasannya
Pengamat Sektor Perumahan ITB, Jehansyah Siregar menilai kebijakan KUR Perumahan salah kaprah, ini alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kendati demikian, menurut Ara, program KUR Perumahan merupakan kebijakan baru yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyusunan skema dan aturan pelaksanaan.
Baca juga: Cek Angsuran KUR Mandiri Terbaru 2025 Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 500 Juta
"Baru pertama kali ada KUR Perumahan. Jadi enggak ada benchmark-nya. Kalau tanya siapa yang punya pengalaman, enggak ada yang punya pengalaman karena belum pernah ada," terangnya.
Ia mengatakan, penyusunan program ini harus dilakukan cepat namun tetap hati-hati, terutama dalam hal tata kelola dan pengawasan. Pemerintah juga akan berkonsultasi dengan berbagai lembaga pengawas dan hukum.
"Saya minta kita harus betul-betul berkonsultasi dengan BPKP, BPK, Kementerian Hukum, supaya tata kelolanya benar, aman," katanya.
Adapun saat ini pihaknya masih menyusun aturan pelaksana KUR Perumahan dan menargetkan regulasi tersebut terbit akhir Juli 2025.
Visi dan misi yang sama untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah menjadi landasan koordinasi antara Kementerian PKP dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan tiga Peraturan Menteri terkait KUR Perumahan.
"Sudah diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha supaya akhir Juli ini selesai, artinya udah dikeluarkan peraturannya," tukas Ara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/perumahan-dan-permukiman-rakyat-harus-jadi-prioritas.jpg)