KUR 2025
Pengamat Nilai KUR Perumahan Salah Kaprah, Ini Alasannya
Pengamat Sektor Perumahan ITB, Jehansyah Siregar menilai kebijakan KUR Perumahan salah kaprah, ini alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Belum juga dilaksanakan, Kebijakan Kredit Usaha Rakyat ( KUR 2025 ) untuk Perumahan atau KUR Perumahan sudah mendapat kritikan dari Pengamat.
Pengamat menyebut KUR Perumahan yang canangkan Presiden Prabowo untuk menyukseskan Program 3 Juta rumah, salah kaprah.
Kritikan itu datang dari Pengamat sektor perumahan Institut Teknologi Bandung ( ITB ), Jehansyah Siregar.
Jehansyah Siregar mengkritik rencana program KUR Perumahan tersebut
Ini Alasan Pengamat Nilai KUR Perumahan Salah Kaprah
Jehansyah Siregar menjelaskan, KUR Perumahan dianggap tidak akan efektif mengenai sasaran dan tidak akan mengurangi backlog perumahan.
Baca juga: Kebijakan KUR Perumahan Pemerintahan Prabowo Salah Kaprah?
Alasannya, KUR 2025 menyasar pengusaha kecil dan menengah alias UMKM, sehingga bukan program perumahan rakyat.
KUR Perumahan dinilai tidak akan menyentuh masyarakat di tingkat bawah yang membutuhkan tempat tinggal terjangkau.
Kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman kumuh Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, dan kota besar lainnya tak akan mendapatkan manfaat dari program ini.
"Begitu juga mereka para pekerja bawah yang jadi penglaju di kota-kota besar tersebut, tidak akan terkena program ini," ujar Jehansyah kepada Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Lanjut dia, dari sisi usaha properti pun, para pengembang tidak akan mudah mendapatkan tanah dan lokasi yang tersedia prasarana untuk menjalankan program KUR ini.
Pasalnya, masalah pengembang bukan modal konstruksi, tapi kejelasan tata ruang, sertifikat tanah, Amdal, izin lokasi, dan persetujuan KPR.
"Semua itu akan terbantu jika pemerintah melalui Perumnas mengembangkan kawasan siap bangun," imbuhnya.
Utak-atik Skema Pembiayaan Bank Tak Selesaikan Masalah
Jehansyah menyampaikan, persoalan perumahan rakyat bukan semata-mata dapat diselesaikan dengan mengutak-atik skema pembiayaan bank.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.