TTU Terkini
Pelayanan Administrasi Kependudukan di TTU Sudah Bisa Dilaksanakan
Pelayanan administrasi kependudukan ini sudah bisa dilaksanakan pasca disetujuinya permohonan penerbitan Tanda Tangan Elektronik
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Untuk selanjutnya, Bupati TTU dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 secara online melalui aplikasi SIDARA (https://dpdd.kemendagri.go.id).
Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kami akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Screenshot-Nota-Dinas-Direktur-Bina-Aparatur-Kependudukan.jpg)