TTU Terkini
Pelayanan Administrasi Kependudukan di TTU Sudah Bisa Dilaksanakan
Pelayanan administrasi kependudukan ini sudah bisa dilaksanakan pasca disetujuinya permohonan penerbitan Tanda Tangan Elektronik
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
NOTA DINAS- Screenshot Nota Dinas Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri soal persetujuan permohonan penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Plh Kadis Dukcapil TTU yang baru
Untuk selanjutnya, Bupati TTU dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 secara online melalui aplikasi SIDARA (https://dpdd.kemendagri.go.id).
Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kami akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.