Keluarga Konay Adukan Penyitaan Tanah oleh Kejati NTT ke Komisi III DPR RI
Lahan yang dipersoalkan terletak di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Sipri Seko
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, mengadukan persoalan penyitaan lahan milik kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman pada, Rabu 16 Juli 2025.
Lahan yang dipersoalkan terletak di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Menurut Fransisco, tanah tersebut telah melalui proses hukum dan bahkan pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 8 September 1997.

"Dalam RDP itu, kami sampaikan beberapa poin penting. Paling utama, bahwa tanah yang disita oleh Kejati NTT tersebut sebelumnya sudah dieksekusi oleh Pengadilan pada tahun 1997," ujar Fransisco, Rabu 16 Juli 2025.
Dia menjelaskan, pada tahun 1999, terdapat surat dari Kepala Lapas saat itu, Diky Foeh, yang secara resmi menyerahkan sisa lahan Lapas kepada pihak keluarga Konay yang diwakili oleh Esau Konay. Penyerahan ini, menurutnya, disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan memiliki kekuatan hukum.
"Proses eksekusi pada waktu itu tidak sampai membongkar bangunan Lapas yang masih digunakan. Bahkan saat itu ada 1.100 narapidana di dalamnya. Namun, tanah sisa yang tidak digunakan sudah dikembalikan kepada keluarga berdasarkan surat resmi," jelasnya.
Pihak keluarga Konay, kata Fransisco dalam kesempatan itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
Fransisco menyebut bahwa pihak-pihak yang mengaku pernah menjual tanah itu adalah orang-orang yang sudah kalah dalam perkara dan bahkan telah meninggal dunia, seperti Yulianan Konay, Yonas Konay dan Nikson Lily.

"Ini yang menjadi perhatian kami, karena sekarang tiba-tiba muncul penyitaan oleh Kejati tanpa kejelasan dan komunikasi awal dengan keluarga," tambahnya.
Fransisco juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut, keluarga baru mengetahui adanya proses penyidikan setelah nama Teny Konay disebut dalam pemberitaan media terkait barang bukti.
Pemeriksaan terhadap Teny baru dilakukan pada 13 Juni 2025, setelah informasi itu ramai di publik. "Ini menggambarkan bahwa ada kekacauan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada pihak lain yang sebenarnya tidak punya hak atas objek tanah itu, tetapi justru terlibat dalam proses hukum," tegas Fransisco.
Karena itu, pihaknya meminta perlindungan hukum dan keadilan melalui DPR RI. Ia mengapresiasi respons Komisi III DPR RI yang akan mendalami materi pengaduan tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Kejati NTT dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan persoalan ini menjadi terang dan jelas," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Fransisco Komisi III DPR RI dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Kupang, dan kasus penyitaan tanah milik keluarga Konay akan menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam kunjungan tersebut.
Atas laporan ini, Pos Kupang sedang berusaha untuk menghubungi pihak Kejati NTT. (*)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Pemkab Sumba Timur Genjot Pajak dan Retribusi Capai Target di Akhir 2025 |
![]() |
---|
Dhesy Kase, Pakar Hukum Internasional Undana Soroti Bentrokan Warga di Perbatasan TTU–Oecusse |
![]() |
---|
Promo Indomaret 28 Agustus 2025 Super Hemat Makanan &Minuman Indomilk UHT,Roma Biskuit |
![]() |
---|
Ibu Hamil di Rote Timur Meninggal Diduga Karena Layanan Bobrok Puskesmas Eahun |
![]() |
---|
Kelakar Fraksi Demokrat DPRD NTT Soal Kudeta Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.