Kota Kupang Terkini
GMIT Kota Baru terima Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat
Transformasi dana diakonia menjadi perlindungan sosial bagi jemaat bukan hanya membantu saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menjadi wujud kasih yang nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan jemaat.
“Ini adalah bentuk kepedulian iman yang relevan dengan kebutuhan jemaat, sehingga mereka tidak hanya mendapat penguatan rohani, tetapi juga kepastian perlindungan dalam menghadapi risiko kerja sehari-hari,” ucap Wawan.
Wawan menambahkan, kolaborasi ini dapat menjadi model nasional yang dapat direplikasi oleh gereja-gereja dan lembaga keagamaan lainnya di berbagai daerah.
“Melalui skema gotong royong perlindungan jaminan sosial bagi jemaat atau masyarakat rentan, kita dapat memperluas cakupan perlindungan pekerja informal secara lebih cepat dan tepat sasaran. BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mendampingi dan memfasilitasi jika ada gereja atau lembaga keagamaan lain yang ingin mengadopsi pola serupa,” tambahnya.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin berbagai bentuk kerja sama dengan lembaga keagamaan di banyak daerah untuk mendukung perlindungan sosial masyarakat rentan, termasuk pekerja informal dan pekerja rentan.
Baca juga: Saling Berbagi Kasih Moto Kemitraan Berkelanjutan GMIT Kota Baru dan Elim Enobesa
“Kami terbuka dan terus memperluas kemitraan strategis dengan seluruh lembaga keagamaan tanpa terkecuali, karena kami percaya bahwa lembaga keagamaan memiliki peran besar dalam memperluas edukasi dan implementasi perlindungan sosial di tengah masyarakat,” jelas Wawan.
BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif dalam mendampingi gereja-gereja yang melakukan inovasi melalui edukasi, asistensi pendaftaran, hingga pendampingan pembayaran iuran secara kolektif.
Wawan memastikan setiap langkah implementasi berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi, sehingga perlindungan dapat segera dirasakan oleh jemaat.
“Kami juga membuka ruang konsultasi dan pelatihan secara berkelanjutan agar gereja dapat menjadi perpanjangan tangan perlindungan sosial bagi jemaatnya secara mandiri dan berkelanjutan," tutup Wawan.
Melindungi jemaat dari risiko kecelakaan kerja dan kematian adalah bentuk kasih konkret, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki perlindungan.
Baca juga: Resmi! Pramudya Iriawan Buntoro diangkat Sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan siap membantu dan mendampingi agar prosesnya mudah, transparan, dan dapat dijalankan secara bertahap sesuai dengan kemampuan gereja.
Program ini juga menjadi momentum edukasi kepada jemaat yang masih takut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena khawatir kehilangan akses bantuan sosial lainnya.
Dengan kolaborasi gereja dan BPJS Ketenagakerjaan melalui tim “Perisai”, harapannya akan lebih banyak anggota jemaat yang tersentuh dan sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial.
GMIT Kota Baru menjadi contoh nyata bagaimana institusi keagamaan bisa menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat secara nyata.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.