Kota Kupang Terkini

Anita Gah Soroti Status Tanah SDN Tenau Bangunan Berdiri di Lahan Tak Jelas

Anita Jacoba Gah menyoroti ketidakjelasan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan SDN Tenau Kota Kupang

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
DISKUSI - Momen diskusi antara anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Anita Gah dengan pengelola lembaga di SD Negeri Tenau pada Selasa (15/7/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah menyoroti ketidakjelasan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan SDN Tenau, Kota Kupang.

Dalam kunjungan langsung ke sekolah tersebut, Anita Gah mengungkapkan keprihatinannya.

Pasalnya, bangunan sekolah yang berdiri permanen itu ternyata dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara status tanahnya masih dipertanyakan.

“Dana APBN tidak boleh turun kalau tanahnya bukan milik pemerintah. Ini ada kesalahan. Kok bisa pemerintah pusat kasih anggaran ke sini, tapi tanahnya belum jadi milik pemerintah?” tanya Anita saat berdiskusi bersama pihak sekolah dan pemilik lahan, Selasa Sore (15/7/2025).

Ia menyebut, dari informasi yang diterimanya, pembangunan sekolah Merah Putih itu menghabiskan anggaran sekitar Rp1,8 miliar dari Kementerian PUPR. 

Baca juga: Ini Alasan Keluarga Andi Lau Segel SDN Tenau  Ternyata Pemkot Kupang Belum Lakukan Hal Ini

Padahal, lahan yang dipakai masih tercatat atas nama Andi Lau, yang juga masih membayar pajak atas tanah tersebut.

“Kalau ini tanah pemerintah, tidak boleh ada pembayaran pajak oleh perorangan. Ini menjadi pertanyaan besar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anita mengatakan bahwa berdasarkan keterangan, lahan tersebut dulunya termasuk dalam kawasan hutan lindung, namun kini telah berubah menjadi kawasan pemukiman. 

Meski demikian, ia meminta Pemkot Kupang untuk menunjukkan legalitas pelepasan kawasan tersebut dan dokumen resmi kepemilikan tanah.

“Saya akan pertanyakan ke pusat. Ini menyangkut dana negara. Kalau status tanah belum jelas, berarti pembangunan ini menyalahi aturan,” tandasnya.(Uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved