NTT Terkini
Perum Bulog Siap Awasi Secara Ketat Penyaluran Beras Program SPHP
Perum Bulog NTT memastikan bahwa penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan terus diawasi secara ketat
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Perum Bulog memastikan bahwa penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terus diawasi secara ketat sejak proses pendaftaran mitra hingga distribusi di pasar.
Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah praktik penyimpangan seperti pengoplosan, penjualan kembali ke pedagang lain, atau pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).
Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTT Sugeng Hardono menegaskan bahwa seluruh mitra wajib menandatangani surat pernyataan sebelum terdaftar sebagai distributor SPHP.
Dalam surat tersebut, mitra berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan, termasuk tidak mengoplos beras, tidak menjual kembali ke pedagang lain, serta mematuhi harga yang telah ditetapkan.
Jika terbukti melanggar, mitra dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk blacklist hingga proses pidana.
“Kami sudah mitigasi dari awal. Saat mitra mendaftar, kami informasikan semua aturan. Kalau melanggar, langsung kami putus pasokan, bahkan bisa masuk ranah hukum,” ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG. COM, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Perum Bulog Cabang Atambua Pastikan Fokus Laksanakan Program Pemerintah Pusat
Pengawasan tidak dilakukan sendirian. Bulog bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda, TPID, dan BIPROP Perum Bulog untuk mengawasi distribusi beras SPHP agar tetap sesuai sasaran.
Petugas juga rutin melakukan inspeksi ke pasar bersama Sub-Cash Bulog untuk mengecek langsung kegiatan perdagangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan.
“Kalau ada laporan dari masyarakat atau ditemukan indikasi pelanggaran, tim kami langsung turun. Kami tidak hanya membina, tapi juga bertindak tegas,” katanya.
Sementara itu Manajer Operasional Perum Bulog Kanwil NTT Faizal Jafar mengatakan inovasi pengawasan juga dilakukan lewat sistem digital.
Kini seluruh mitra Bulog melakukan pemesanan dan pencatatan stok melalui aplikasi Klik SPHP. Aplikasi ini membatasi pembelian maksimal per transaksi dan hanya bisa diakses oleh mitra resmi.
Baca juga: Jelang HBKN, Perum Bulog Wilayah NTT Gelar Pasar Murah
Jika stok sebelumnya belum terjual dan tidak di-update, maka sistem akan otomatis menolak pesanan berikutnya.
“Sistem ini membuat mitra tidak bisa seenaknya pesan terus-menerus tanpa menjual ke masyarakat. Kalau ketahuan tidak update aplikasi atau menyimpan stok berlebih, langsung kami blokir,” jelasnya.
Masyarakat umum pun dibatasi pembeliannya maksimal 2 pack atau 10 kilogram per orang, agar distribusi tetap merata dan tidak menumpuk di satu tangan.
Sejauh ini, Bulog memastikan belum ada temuan pengoplosan beras SPHP oleh mitra resmi.
Namun, pelanggaran kerap terjadi di luar mitra resmi yakni pihak yang membeli dari mitra lalu menjual kembali secara eceran di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Cabang Atambua Gencar Lakukan Pasar Murah
“Kalau ditemukan menjual di atas HET, apalagi di luar mitra, itu pelanggaran serius. HET SPHP ditetapkan Rp13.100 per kg, jadi satu pack 5 kg maksimal Rp65.500. Kalau dijual di atas itu, sudah termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Soal isu pengoplosan, pihak Bulog menegaskan bahwa tidak ada beras SPHP yang boleh dicampur dengan beras lain untuk diperjualbelikan kembali, terutama karena SPHP merupakan beras subsidi dari pemerintah.
Untuk ketersediaan, Bulog menjamin bahwa stok beras SPHP di wilayah saat ini mencapai 29.500 ton, cukup untuk kebutuhan hingga 2-3 bulan ke depan. Namun sistem pengadaan tetap bersifat dinamis dan akan segera ditambah jika diperlukan.
Pihak Bulog juga mengimbau seluruh mitra agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi akan memudahkan proses distribusi dan tetap menguntungkan secara ekonomi.
“Selama patuh, mitra tetap dapat keuntungan dan tidak ada masalah. Tapi kalau coba-coba langgar aturan, bukan hanya pasokan kami putus, tapi juga bisa berujung ke proses hukum,” ungkapnya. (Iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.