Sikka Terkini
Warung di Maumere Tutup Imbas Protes Pajak, Ketua DPRD: Pemerintah Harus Sosialisasi
Sejumlah tempat makan yang biasanya ramai pada jam makan siang tampak sepi, bahkan ada yang tertutup rapat.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sejumlah pemilik warung makan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memilih menutup usahanya pada Senin, 14 Juli 2025.
Penutupan tersebut disinyalir sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait pajak makanan dan minuman.
Sejumlah tempat makan yang biasanya ramai pada jam makan siang tampak sepi, bahkan ada yang tutup.
Beberapa pelaku usaha memilih menghentikan sementara operasional usaha mereka sambil menunggu kejelasan dari pemerintah daerah atau evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi mengaku belum mendengar secara langsung terkait alasan protes tersebut dari pihak pengusaha.
Namun, dia menyebut, biasanya protes itu dilakukan karena ada dua alasan, yakni aturan yang membebani rakyat, atau rakyat belum mendapat penjelasan dari pemerintah secara utuh.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, jika ada protes terkait pungutan pajak ini maka hanya ada 2 cara yang bisa dilakukan.
Pertama, aturannya diperbaiki. Ataupun yang kedua, pemerintah harus memberi penjelasan lewat sosialisasi secara utuh kepada seluruh masyarakat terkait beban pajak yang dikenakan kepada rakyat.
"Buktinya ada warung yang ditutup tetapi masih ada warung yang tetap dibuka. Bisa jadi informasi yang diterima berbeda antara setiap pelaku usaha warung," kata Stef.
Menurutnya, terkait perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah yang berlaku, tidak memiliki masalah secara ekonomi maupun aspek lainnya.
Perda tersebut telah melalui proses dan kajian yang mendalam termasuk aspek keadilan ekonomi antara pengusaha, konsumen, pemerintah daerah dan masyarakat umum.
Pungutan 10 persen yang diambil dari setiap transaksi merupakan kewajiban pengusaha dan juga merupakan hak rakyat yang diambil dari pembayaran konsumen pada setiap transaksi.
"Mengapa saya katakan hak rakyat? Karena pemanfaatan pajak ini untuk pembangunan daerah yang menyentuh langsung kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk para pengusaha warung pun merupakan rakyat kabupaten Sikka yang mendapatkan manfaat dari pungutan pajak ini," terang Stef.
Dia mengatakan, itullah peran negara untuk menciptakan keadilan ekonomi.
Adapun di sisi lain, ketaatan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam pembangunan daerah.
Ia percaya bahwa para pengusaha warung di Sikka adalah orang-orang yang taat membayar pajak, namun mereka belum memahami secara utuh terkait penerapan aturan tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. (awk)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.