Sabtu, 25 April 2026

Ende Terkini

15 Pekerja Migran asal Ende Meninggal Dunia hingga Pertengahan 2025

Jumlah 15 pekerja migran asal Kabupaten Ende yang meninggal dunia pada periode Januari hingga Juli 2025 terbilang cukup tinggi jika dibandingkan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT menerima jenazah PMI non prosedural pada Kamis, 26 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sejak Januari hingga Juli 2025, Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende mencatat sebanyak 15 pekerja migran asal Kabupaten Ende yang meninggal dunia di Malaysia dan berhasil dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Jumlah 15 pekerja migran asal Kabupaten Ende yang meninggal dunia pada periode Januari hingga Juli 2025 terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Kondisi ini disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende, RD. Reginald Piperno kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (12/7/2025) sore usai menerima dua jenazah pekerja migran asal Desa Anaranda dan Desa Woloare yang meningal dunia di Kalimantan dan Malaysia melalui Bandara H Hasan Aroeboesman Ende.

"Awal tahun sampai pertengahan Juli ini sudah 15 orang, sebagian besar mereka ini pekerja migran ilegal dan dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, kasus kematian pekerja migran asal Kabupaten Ende ini meningkat terus, dan tahun ini yang paling banyak, baru pertengahan tahun sudah 15 orang," kata RD. Reginald Piperno.

Sebagian besar pekerja migran yang meninggal dunia pada umumnya pekerja migran yang sudah belasan tahun bekerja di luar wilayah Pulau Flores bahkan di luar negeri seperti Malaysia dan berstatus pekerja migran ilegal sehingga banyak dari mereka yang tidak memiliki dokumen. 

Alasan banyaknya warga Kabupaten Ende menjadi pekerja migran diantaranya karena faktor ekonomi, minimnya lapangan pekerjaan di daerah asal serta tingginya tuntutan adat. 

"Orang tinggal di kampung inikan adat jalan terus dan lain-lain, terkadang mereka berangkat inikan ketika baru menikah karena selama menikah itukan ada utang belis dan lain-lain jadi mereka pergi merantau ini hanya untuk melunasi utang di kampung dan akhirnya tidak bisa pulang karena utang belum lunas, lalu mereka harus dihadapkan dengan persoalan-persoalan lain lagi," tutur RD Piperno.

Baca juga: 1.000 Warga Diaspora Ende di Jakarta Bakal Menari Gawi di TMII

Sejauh ini, kata dia, Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende bersama PSE dan Caritas, telah melakukan berbagai upaya meminimalisir kasus kematian pekerja migran seperti sosialisasi dan membentuk kelompok-kelompok dampingan peningkatan ekonomi yang bergerak di bidang pertanian organik.

Meski berbagai upaya meminimalisir warga Kabupaten Ende untuk merantau keluar daerah maupun keluar negeri, lemahnya penegakkan hukum terhadap praktik calo yang memudahkan warga untuk merantau tidak berjalan maksimal. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya perantau. 

"Banyak calo sebenarnya tapi bagaimana dengan penegakkan hukum terhadap para calo, banyak orang yang kemudian menjadi calo tetapi kalau ada tindakan tegas mulai dari pemerintah desa, itu kita bisa bendung, tapi kadang kasian juga aparat pemerintah desa juga dikibuli, minta surat keterangan untuk pergi kerja keluar daerah tapi tiba-tiba sudah di Malaysia dan banyak aparat pemerintah desa yang ditipu oleh para calon pekerja ini," ungkap RD Piperno.

Ia berharap, semua stakeholder bergandengan tangan mengatasi masalah-masalah yang kerap menimpa para pekerja migran dengan membangun jejaring dan serius terhadap penegakkan hukum atas kasus TPPO. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved