Ngada Terkini

Tersangka Pemalsuan Uang di Ngada Terancam 10 Tahun Penjara

Penyidik Polres Ngada, telah melimpahkan berkas dan tersagka kasus tindak pidana pemalsuan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

POS KUPANG/HO
SERAHKAN BB - Penyidik Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti pemalsuan uang Palsu di Kejari Ngada, Selasa (8/7/2025). 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Penyidik Polres Ngada, telah melimpahkan berkas dan tersagka kasus tindak pidana pemalsuan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penyerahan berkas dan tersangka kasus itu oleh Polisi kepada jaksa berlangsung pada Selasa (7/7) pukul 10: 00 Wita. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ngada, oleh Tipiter Satreskrim Polres Ngada Bripka Oscar Maak dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Genta Utama Putra, SH bersama Stafnya.

Praktik pemalsuan uang ini melibatkan 2 Orang Tersangka dengan modus memalsukan rupiah dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan Printer lalu mengedarkannya.

Kasus ini terjadi pada Kamis (24/4), berlokasi di Kampung  Bu’u, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. Adapun Penyelidikan kasus ini makan waktu kurang lebih tiga bulan.

Dan akhirnya Penyidik berhasil melimpahkan Kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Ngada sesuai dengan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/17/V/2025/RESKRIM, tanggal 08 Mei 2025.

Baca juga: Viral NTT, Waspada!Oknum Penyebar Uang Palsu Tertangkap Kamera CCTV, Batal Transfer Uang via Brilink

Serta Surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor:  B-785/N.3.18/Eku.1/06/2025, tanggal 23 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Memalsukan Rupiah sudah lengkap (P-21) serta Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti nomor: B /598/VII/2025/Res Ngada, tanggal 07 Juli 2025.

Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino melalui Kasi Humas Ipda Benediktus R Pissort , mengatakan, tersangka melanggar Pasal 36  ayat 1 Juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pelaku melanggar Pasal 36  ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 undang -undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Benediktus R Pissort, Selasa 08 Juli 2025 malam.

Adapun Identitas kedua tersangka yaitu  MFM Alias LD, dan KG Alias TG. Penyerahan ke Kejari Ngada berlangsung Kondusif dan  terkendali. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved