TTU Terkini

Bupati TTU Sebut Kades yang Diberhentikan Akibat Tersandung Temuan Wajib Lakukan Pengembalian 

Apabila para kepala desa tersebut tidak dapat menyelesaikan pengembalian temuan tersebut maka, kata Falentinus, kemungkinan akan dilimpahkan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan salah satu tujuan pemberhentian para kepala desa yang tersandung temuan dan sejumlah persoalan di Kabupaten TTU yakni agar mereka bisa mengembalikan temuan tersebut.

"Karena nilainya masih di bawah 500 juta, kita kasih kesempatan untuk pengembalian," ujarnya, Rabu, 9 Juli 2025.

Apabila para kepala desa tersebut tidak dapat menyelesaikan pengembalian temuan tersebut maka, kata Falentinus, kemungkinan akan dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat secara permanen seorang kepala desa di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT. Kepala desa yang diberhentikan tersebut yakni Kepala Desa Taunbaen.

Dikatakan Yosep, pemberhentian Kepala Desa Taunbaen ini dilakukan karena sikap dan tindakan yang tidak dalam menjalankan tugas yang tidak dapat ditoleransi lagi.

Kepala Desa Taunbaen, kata Falentinus, berdasarkan pengaduan dan verifikasi di lapangan yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat. Hal ini menyebabkan sejumlah pelayanan di Desa Taunbaen lumpuh.

Selain itu, fasilitas di desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Fasilitas bantuan seperti alsintan disewakan kepada orang lain seolah-olah milik pribadi.

Baca juga: Polisi Sebut Gakkum Kemenhut Bali Nusra Titipkan Penahanan Pengusaha Kayu di Polres TTU 

"Ada beberapa proyek yang menggunakan dana desa yang dia tidak bayar," ujarnya Minggu, 6 Juli 2025 lalu.

Para kontraktor yang tidak dibayarkan biaya proyeknya asal Mena kemudian melakukan penagihan terhadap yang bersangkutan.

Sejumlah persoalan yang terjadi ini menyebabkan diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, yang bersangkutan tidak bisa lagi di pertahankan.

"Dan semua terbukti setelah kita melakukan pemeriksaan di lapangan," ucapnya.

Pemkab TTU juga telah melakukan audit khusus terhadap yang bersangkutan. Rangkaian audit dan fakta-fakta yang ditemukan tersebut berimbas pada pemberhentian secara permanen.

SK pemberhentian tersebut telah ditandatangani dan diserahkan. Pemkab TTU juga telah menunjuk pejabat Kepala Desa Taunbaen yang baru.

Falentinus juga memberhentikan sementara Kepala Desa Teeba Timur, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, NTT. Pemberhentian sementara ini dilaksanakan pasca Bupati TTU menandatangani SK pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved