Pengusaha Kayu di TTU Ditahan

Polisi Sebut Gakkum Kemenhut Bali Nusra Titipkan Penahanan Pengusaha Kayu di Polres TTU 

Komang ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kemenhut Bali Nusra di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Polisi Sebut Gakkum Kemenhut Bali Nusra Titipkan Penahanan Pengusaha Kayu di Polres TTU 
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KAYU SITAAN - Pose kayu sitaan Milik Komang yang digerebek oleh UPT KPH Kabupaten TTU pada tahun 2024 lalu di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya penitipan tahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara di Rutan Mapolres TTU.

Komang ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kemenhut Bali Nusra di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025.

Menurut Markus Wilco Mitang,  Komang ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang bersangkutan dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

"Dia dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa  (8/7/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra Tahan Pengusaha Kayu Bernama Komang

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara diduga ditahan di Rutan Polres TTU. Komang dikabarkan ditahan sejak Senin (7/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa (8/7/2025), Komang merupakan seorang pengusaha kayu yang selama ini dikaitkan dengan kasus dugaan ilegal logging Sonokeling yang marak terjadi di Kabupaten TTU beberapa waktu terakhir.

Nama yang bersangkutan sempat disebut-sebut dalam penanganan barang bukti kasus dugaan ilegal logging yang disimpan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT yang heboh beberapa waktu terakhir dan sempat ditangani oleh UPT KPH Kabupaten TTU bersama Polres TTU

Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh penahanan Komang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan November 2024 lalu. Yang bersangkutan merupakan tahanan yang dititipkan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusa di Rutan Mapolres TTU. 

Komang dikabarkan merupakan tahanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kehutanan TTU. Ia ditahan usai diperiksa oleh Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Bali Nusa Tenggara di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.

Saat ini POS-KUPANG.COM, sedang berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak Gakkum Kemenhut Bali Nusra namun belum memperoleh jawaban. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved