TTU Terkini
Bupati TTU Berhentikan Sementara Kades Teeba Timur Deadline 1 Bulan Tuntaskan Persoalan
Sang kades juga diberikan deadline waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Teeba Timur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo memberhentikan sementara Kepala Desa Teeba Timur, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT.
Pemberhentian sementara ini dilukakan karena penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi.
Sang kades juga diberikan deadline waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Teeba Timur.
"Kita berikan kesempatan satu bulan untuk dia selesaikan masalahnya dia," tegas Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo pada Sabtu (5/7/2025).
Dikatakan Falentinus, apabila yang bersangkutan bisa menuntaskan segala persoalan yang terjadi di Desa Teeba maka akan dikembalikan ke jabatan semula.
Baca juga: Warga Desa Noenasi Sampaikan Uneg-Uneg Seleksi Perangkat Desa kepada Bupati TTU
Di sisi lain, apabila yang bersangkutan tidak dapat menuntaskan persoalan-persoalan tersebut maka, akan diberhentikan secara permanen.
Ia menuturkan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab utama yang bersangkutan diberhentikan sementara. Faktor penyebab ini meliputi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi.
"Dana desa digunakan untuk buat kebun dan kebun itu anaknya yang kerja, istrinya yang kerja uangnya kasih kedua lagi tapi hasil tidak ada," ucap Falentinus.
Selain buruknya pelayanan di desa, lanjutnya, ada sejumlah proyek yang dibangun menggunakan dana desa tidak tuntas dikerjakan. Salah satunya; lapangan futsal.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Teeba Timur ini dinilai sangat fatal. Oleh karena itu, Bupati TTU mengambil keputusan tersebut.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Keluarkan Surat Teguran kepada Bupati TTU
Pasca menerima pengaduan dari masyarakat, kata Falentinus, ia kemudian menginstruksikan dilaksanakan pemeriksaan kembali dan semuanya terbukti.
"Kalau dalam sebulan sampai 3 Agustus nanti tidak selesaikan maka dia permanen," ujarnya.
Pemkab TTU juga telah menunjuk pejabat kepala desa untuk menduduki jabatan tersebut selama 1 bulan. Apabila yang bersangkutan tidak menuntaskan persoalan tersebut maka, pejabat kepala desa dipermanenkan.
Ia berharap para kepala desa bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga mengelola dana desa dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.