ART asal NTT Dianiaya di Batam
Umbu Rudi Kabunang dan LPSK Temui Intan ART Sumba Korban Penyiksaan di Batam
Anggota DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, turun langsung ke Batam
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, turun langsung ke Batam untuk menemui dan memastikan perlindungan penuh terhadap ART Intan (19), asal Loli, Sumba Barat, yang menjadi korban kekerasan berat oleh majikannya.
ART Intan merupakan asisten rumah tangga (ART) nonprosedural, diselamatkan dari situasi kekerasan setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan.
Saat ini ART Intan tengah menjalani pemulihan di Shelter Sta. Theresia, Batam, di bawah pendampingan relawan, pemuka agama, dan tokoh komunitas Flobamora.
Baca juga: Viral NTT, Orang Tua Intan Tak Kenali Wajah Putrinya Usai Dihajar Majikan di Batam, Sang Ibu Kalut
“Saya menyaksikan langsung kondisi Intan. Meski secara fisik dan psikis masih memprihatinkan, ia memiliki semangat hidup yang luar biasa. Negara harus hadir dan tidak boleh abai,” kata Umbu Rudi Kabunang, Kamis (3/7/2025).

Anggota DPR Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini menuturkan, kunjungan dimulai dengan rapat koordinasi bersama tokoh gereja, relawan, dan perwakilan LPSK.
Rombongan kemudian menemui Intan di shelter, yang dikelola oleh Romo Paskal bersama tim pengurus seperti Ibu Rut, Ibu Nasrani, dan Gloria.
ART Intan, kata Umbu Rudi Kabunang, juga menyampaikan cita-citanya untuk kuliah di Jakarta. Umbu Rudi menyatakan komitmennya untuk membiayai pendidikan Intan hingga lulus sarjana, sebagai bentuk dukungan konkret atas pemulihan masa depan korban.
“Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga membuka harapan baru bagi para penyintas,” tambah Umbu Rudi Kabunang, politikus Golkar ini.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Rosliana Majikan di Batam yang Menyiksa ART Intan asal NTT
Umbu Rudi Kabunang mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku dengan pasal-pasal terberat dalam KUHP, termasuk Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.
Umbu Rudi Kabunang menyampaikan apresiasi kepada komunitas Flobamora Batam, para relawan, dan lembaga keagamaan yang bergerak cepat menyelamatkan Intan.
“Atas nama keluarga besar dari Intan, saya ucapkan terima kasih pada Romo Pascal dan semua rekan-rekan dan keluarga besar Flobamora di Batam yang sudah membantu menyelamatkan Intan, menjaga, dan merawat Intan keluarga kami dari Sumba,” ujar Umbu Rudi Kabunang.
Umbu Rudi Kabunang menyerukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke luar daerah.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan, lembaganya akan menjamin perlindungan menyeluruh terhadap Intan, mulai dari biaya perawatan medis, pemulihan psikologis, biaya hidup sesuai UMR, transportasi, hingga pendampingan dalam proses hukum.
“LPSK hadir untuk memastikan korban tidak hanya selamat, tetapi juga pulih dan kembali menjalani hidup dengan layak dan bermartabat,” ujar Sri Suparyati.
Baca juga: LIPSUS: Ayah Menangis Lihat Foto Intan ART korban Penganiayaan Majikan di Batam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.