NTT Terkini

Gubernur NTT Ungkap Pergub Tentang Pajak Kendaraan 

Aturan iru berbicara mengenai perhitungan untung rugi bila penghapusan itu bisa dilakukan. Ia berjanji akan memberikan draf itu kalau sudah diteken. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
GUBERNUR - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengungkapkan tentang rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang pajak kendaraan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengungkapkan tentang rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang pajak kendaraan. 

Dikatakan, rancangan Pergub itu kini sedang direvisi. Melki Laka Lena memberi beberapa catatan agar memudahkan publik memahami aturan yang nantinya diterbitkan. 

"Lagi berproses. Saya kasih catatan itu judulnya dibikin yang mudah dipahami. Kalau judulnya dibaca bias nanti orang bingung," katanya, Senin (30/6/2025). 

Politikus Golkar itu mengaku, selain judul rancangan Pergub, ada beberapa bagian yang dilakukan penyesuaian pada bab isian. Setelah rampung, aturan itu akan diumumkan ke publik. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Komunitas Pikap Demo di Kantor Gubernur NTT

"Lebih cepat lebih baik. Kalau masyarakat sudah tahu kepastian orang pada bayar semua lebih gas makin poll," katanya. 

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT Alex Lumba Provinsi NTT menyebut ada tiga rancangan Pergub yang disusun. 

Aturan iru berbicara mengenai perhitungan untung rugi bila penghapusan itu bisa dilakukan. Ia berjanji akan memberikan draf itu kalau sudah diteken. 

Alex berharap media bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat ataupun wajib pajak yang mungkin masih menunggak pajak maupun bea balik nama kendaraan bermotor. 

"Kita menyiapkan tiga rancangan. Nanti dengan berbagai pertimbangan yang sudah kita sampai ke pimpinan dalam hal ini bapa Gubernur, bapa Wakil Gubernur dan bapak Sekda," katanya, Juni 2025 lalu. 

Alex menolak menyebutkan tiga rancangan yang dia maksud. Dia meminta agar publik menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi NTT. 

BPAD menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 1,4 triliun dari sektor pajak kendaraan dan secara keseluruhan berjumlah Rp 1,7 triliun. Sejauh ini, realisasi sudah mencapai 30 persen hingga Juni 2025.

Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena sudah menyampaikan perihal penghapusan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang menunggak lebih dari tahun bakal di hapus. 

“Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Cukup bayar pokok pajak dua tahun, dendanya kami hapus,” kata Melki awal Mei 2025 lalu di Rumah Jabatan Gubernur NTT

Program ini juga mencakup insentif untuk pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II), serta pajak progresif.

Tujuannya, kata dia, meringankan beban ekonomi warga dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Politikus Golkar itu mengingatkan warga agar rutin membayar pajak kendaraan bermotor usai penghapusan pajak ini.

"Jangan setelah penghapusan tidak bayar pajak lagi," katanya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
    

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved