Breaking News

PPPK 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus

Hari ini, Senin 30 Juni 2025 merupakan hari terakhir Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2I, begini Nasib peserta tidak lulus

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK - elaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap II di Kabupaten TTU pada hari terakhir, Selasa, (13/5/2025). Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus. 

POS-KUPANG.COM- Hasil Hari ini merupakan hari terakhir Pengumuma Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Peserta yang dinyatakan lulus akan melangkah ke tahap selanjutnya yakni pemberkasan. 

Lalu bagaimana Nasib Peserta Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2?

Berikut penjelasan lengkapnya serta Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.

Nasib Peserta Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Bagi tenaga honorer atau Peserta tidak lulus Seleksi PPPK 2024 Tahp 2 yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dapat mengisi lowongan kebutuhan Skema PPPK paruh waktu.

Baca juga: 1.567 PPPK dan PNSD Sikka Terima SK Pengangkatan

Skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ada delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan dan dapat diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi, yaitu:

Guru
Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional

Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.

Untuk pelaksanaannya, pihak BKN mengatakan, masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi.

Di antaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Baca juga: Cek Sekarang! Ini Daftar 15 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dan Linknya

Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Saat mengakses hasil seleksi PPPK melalui akun SSCASN, peserta akan menjumpai sejumlah kode berupa huruf yang menunjukkan status kelulusan.

Setiap kode memiliki arti tersendiri dan penting untuk dipahami agar peserta mengetahui posisi mereka dalam hasil seleksi.

Berikut ini penjelasan arti dari masing-masing kode:

• P: Memenuhi ambang batas nilai seleksi.

• PR1: Merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masuk kebutuhan khusus.

• PR2: Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus.

• L: Dinyatakan lulus seleksi PPPK.

• L-2: Lulus dengan nilai ambang batas atau berdasarkan peringkat terbaik dari formasi berbeda.

• L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda (misalnya dari umum ke kebutuhan khusus atau sebaliknya).

• TL: Tidak lulus seleksi.

• TL1: Khusus dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes.

• TMS: Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan).

• TH: Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.

• A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen.

Jika Anda memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya Anda dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring serta melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.

Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil lolos, disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah mengenai seleksi selanjutnya.

BKN juga mengingatkan agar seluruh peserta berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan. Proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan, obyektif, dan tanpa dipungut biaya.

Informasi lengkap dan pengumuman resmi dapat diakses melalui portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id

Tahapan dan Berkas yang Harus Dipersiapkan Setelah Lulus PPPK 2024 Tahap 2

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.

Adapun, jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital. 

Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Baca juga: Bupati Sikka Tugaskan 1.567 PPPK dan CPNSD Untuk Tagih Pajak dan Retribusi

Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?
Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.

2. Kartu Keluarga (KK)

Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.

6. Surat Bebas Narkoba

Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.

7. Pas Foto Terbaru

Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm. 

8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.

9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan

Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.

Teknis Pengunggahan Dokumen
Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.

Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved