Kabupaten Kupang Terkini

Pengeroyokan Warga Desa Tolnaku, Polres Kupang Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka 

Seluruh tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kupang, yang turut diamankan juga, YB sebagai tersangka utama pada kasus ini. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Polres Kupang kembali menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Yustinus Makane, warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan sejak tanggal 31 Mei 2025.

Seluruh tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Kupang, yang turut diamankan juga, YB sebagai tersangka utama pada kasus ini. 

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 31 Mei 2025, dan dikuatkan melalui rangkaian Surat Perintah Penyidikan serta penahanan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kupang tanggal 21 Juni 2025 lalu.

Penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno bersama personel Satreskrim lainnya yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.

Adapun inisial para tersangka yang  diamankan yaitu YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK dimana Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Seluruh tersangka untuk saat ini telah diamankan di Rutan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H saat dikonfirmasi menegaskan, penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga: 30 Polisi Cilik Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polres Kupang

"Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Kupang," tegas AKP Yeni. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. 

"Kami minta dukungan masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dan tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar. Biarkan hukum berjalan sesuai mekanismenya," tambahnya. (nov)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved