NTT Terkini

Dinas Dikbud NTT Buka Suara Temuan Ombudsman Soal Tingginya Biaya Pendaftaran Siswa Baru 

Saat ini, menurut dia, tengah disusun perangkat aturan agar mengatur sumbangan untuk sekolah. Aturan itu berbentuk Peraturan Gubernur.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) buka suara mengenai temuan Ombudsman NTT soal tingginya biaya pendaftaran siswa baru di tingkat SMA/SMK.

Kepala Dinas Dikbud NTT Ambrosius Kodo menyampaikan baru-baru ini Ombudsman dan Gubernur NTT juga telah melakukan pertemuan membahas hal yang sama.

Dia menilai, perlu ada formulasi khusus agar memperhatikan besaran sumbangan. 

"Sepanjang sumbangan itu untuk meningkatkan kualitas belajar, untuk kepentingan siswa-siswi, saya kira baik. Tapi jumlahnya harus dihitung secara baik sehingga tidak memberatkan orang tua," ujarnya, Rabu (25/6/2025). 

Baca juga: Komisi V DPR NTT Sudah Peringatkan Dikbud Tentang Biaya Pendaftaran Siswa Baru

Saat ini, menurut dia, tengah disusun perangkat aturan agar mengatur sumbangan untuk sekolah. Aturan itu berbentuk Peraturan Gubernur.

Dikatakan, sebetulnya sudah ada ruang yang membolehkan sumbangan itu diberlakukan. 

Ketentuan itu mengatur tentang dukungan pengembangan kualitas anak dari orang tua. Sebab, kualitas peserta didik tidak hanya dari sekolah. Namun, sumbangan yang diberikan harus transparan dan akuntabel dalam penggunaannya. 

Sisi lain, Ambrosius menyebut dirinya akan meminta semua sekolah agar mempublikasikan berbagai penggunaan anggaran dari sekolah. 

Tujuannya agar publik juga mengetahui jenis penggunaan anggaran, termasuk sumbangan. Sehingga tidak ada kecurigaan dan pertanggungjawaban pun harus secara jelas. 

Dalam perangkat aturan yang sedang disusun ini juga memberi batasan jumlah sumbangan yang diberikan orang tua ke sekolah. 

Baca juga: Diduga Lakukan Pungutan Terhadap Siswa Baru, Kepala SMAN 5 Kota Kupang Sebut Kesepakatan Bersama


"Kita mengatur ada range yang bisa kita atur. Yang namanya sumbangan kita akan atur itu, sumbangan itu apa, nanti kita akan jelaskan itu," katanya. 

Dalam waktu dekat aturan tersebut, kata dia, mulai diterapkan. Saat ini regulasi ini sedang disusun dan dirampungkan termasuk membicarakan dengan berbagai pihak yang berkepentingan. 

Ambrosius menegaskan, sumbangan yang diberlakukan harusnya tidak lebih tinggi. Misalnya saja pengadaan seragam sekolah, dia menyarankan sekolah agar memberi ruang kebebasan ke orang tua. 

Orang tua bebas membeli dimanapun dengan harga pasaran. Sekolah tidak perlu mematok harga. Kalaupun sekolah ingin membantu pengadaan, orang tua bisa membayar itu langsung ke penjual. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved