Malaka Terkini
ARAKSI NTT Dukung Kejati Ungkap Komplotan Korupsi Proyek RS Pratama Wewiku
Alfred menekankan bahwa jika benar terjadi kerugian negara, maka harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, Kabupaten Malaka.
Dalam keterangannya pada Rabu, (25/6/2025), Alfred menegaskan bahwa ARAKSI memberi dukungan penuh terhadap upaya penyelidikan yang dilakukan Kejati NTT, termasuk inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan rumah sakit tersebut.
"ARAKSI sangat mendukung langkah Kejati NTT yang telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan RSP Wewiku dan menyita dokumen terkait. Kami menantang agar kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya, agar tidak terkesan aparat penegak hukum hanya sebatas melakukan kunjungan," tegas Alfred.
Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam proyek tersebut, terutama terkait pencairan anggaran sebesar 100 persen, padahal bangunan rumah sakit hingga kini terbengkalai dan belum beroperasi.
Baca juga: Bawaslu Malaka Perkuat Sinergi dengan Disdukcapil Demi Akurasi Data Pemilih Jelang Pemilu 2029
“Kejati NTT harus mendalami item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dicairkan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Alfred menekankan bahwa jika benar terjadi kerugian negara, maka harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Ia menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan pengadaan barang dan jasa, hingga kontraktor sebagai pihak yang harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
“PPK harus bertanggung jawab penuh. Tidak bisa pekerjaan belum selesai, tapi pencairan dana sudah dilakukan. PPK-lah yang merekomendasikan pencairan melalui konsultan pengawas dan perencana, hingga SP2D bisa diterbitkan,” paparnya.
Ia juga menyoroti peran kepala daerah dalam peresmian proyek. Menurutnya, kepala daerah memang bisa meresmikan bangunan, tetapi tanggung jawab teknis sepenuhnya ada pada PPK.
“Jadi Kejati NTT harus periksa komplotan ini yang telah menyebabkan bangunan rumah sakit tidak bisa difungsikan dan terbengkalai,” tandas Alfred Baun. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.