Malaka Terkini
Bawaslu Malaka Perkuat Sinergi dengan Disdukcapil Demi Akurasi Data Pemilih Jelang Pemilu 2029
Ia juga memaparkan bahwa pengurusan akta kematian kini bisa dilakukan secara daring hanya dengan menyertakan surat keterangan kematian dari desa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Guna menjamin integritas dan akurasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjelang Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka menjalin sinergi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka.
Pertemuan koordinatif tersebut digelar di Hotel Ramayana, Betun, Selasa (24/6/2025), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Bawaslu Provinsi NTT Nomor 4/PM.00.01/K.NT/06/2025.
Fokus utama dalam pertemuan itu adalah pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan data perekaman e-KTP dan pengidentifikasian pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kategori TMS mencakup warga yang telah meninggal dunia, anggota TNI/Polri aktif, warga yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta perubahan elemen penting seperti nama atau domisili.
Baca juga: PMI Asal Numponi Masih Ditahan di Malaysia, Pemda Malaka Tunggu Proses Pemulangan dari KBRI
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, menegaskan pentingnya integrasi data antara Bawaslu dan Disdukcapil guna menjamin keakuratan daftar pemilih.
“Kami berharap Disdukcapil dapat segera menerbitkan akta kematian bagi pemilih yang telah meninggal dunia agar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih. Ini merupakan bagian dari tugas pengawasan kami terhadap KPU Kabupaten,” harap Nadap.
Menurutnya, pencegahan sejak dini melalui data yang sah dan mutakhir akan meminimalisir potensi sengketa pemilu yang kerap muncul akibat daftar pemilih bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Emirintiana Bere, SH., MH., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemutakhiran data pemilih.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Malaka pada tahun 2024 tercatat sebanyak 210.908 jiwa. Ia juga memaparkan bahwa pengurusan akta kematian kini bisa dilakukan secara daring hanya dengan menyertakan surat keterangan kematian dari desa.
“Kami siap bersinergi dengan KPU dan Bawaslu untuk melakukan uji petik di lapangan demi menjaga validitas data pemilih. Dengan data yang akurat, pelaksanaan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara utuh,” jelas Emirintiana.
Koordinasi intensif antara Bawaslu dan Disdukcapil ini menjadi langkah proaktif dalam membangun fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang transparan dan berintegritas. Dengan basis data pemilih yang mutakhir dan valid, potensi kecurangan dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi semakin diperkuat. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.