Bantuan Subsidi Upah

BSU 2025 Sudah Cair, Ada Peserta Lolos Verifikasi Tapi Dana Belum Masuk, Tunggu Berapa Lama?

Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama mulai Selasa (24/6/2025). 

|
Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
BSU - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Pemerintah segera mencairkan BSU 2025 untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama mulai Selasa (24/6/2025). 

Menaker Yassierli mengatakan, jumlah penerima BSU tahap pertama mencapai 2.450.068 orang. 

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (24/6).

Adapun BSU adalah bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Syarat lainnya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan, dan tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.

Meski begitu, sebagian pekerja yang sudah lolos verifikasi BSU masih belum menerima bantuan lewat bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lalu, pekerja yang sudah lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 harus menunggu berapa lama sampai bantuan cair?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi dalam 2-3 hari ke depan. 

Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi dari Kemenaker akan dikirimkan ke bank Himbara supaya BSU disalurkan kepada penerima.

“BSU tahap I sudah cair di bank-bank Himbara, yakni BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI,” kata Indah, Selasa (24/6).

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bisa mengecek apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan secara online.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk mengecek hasil verifikasi melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sementara itu, Kemenaker juga memiliki laman supaya pekerja bisa mengetahui apakah BSU 2025 sudah cair di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Namun, laman https://bsu.kemnaker.go.id/ masih belum bisa diakses hingga Selasa (24/6/2025).

Indah mengatakan, laman tersebut dikelola oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker dan masih dalam proses penyiapan.

Sambil menunggu laman https://bsu.kemnaker.go.id/aktif, berikut cara cek BSU 2025 lewat laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  • Kunjungi atau klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan tanggal lahir 
  • Masukkan nama ibu kandung Isi kolom email aktif dan nomor handphone (HP)
  • Jika sudah, klik “Lanjutkan” 
  • Pekerja yang mendapat notifikasi “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemenaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id" artinya mereka baru lolos verifikasi
  • Data pekerja yang sudah lolos verifikasi masih akan divalidasi oleh Kemenaker
  • Jika tidak mendapat notifikasi lolos verifikasi, artinya pekerja tidak mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved